Terkini Nasional
Habib Bahar Jadi Tersangka Kasus 2 Tahun Lalu, Ini Jawaban Kuasa Hukum: Kami Sudah Damai, Ada Bukti
Pendakwah Habib Assayid Bahar bin Smith ditetapkan menjadi tersangka kasus penganiayaan seorang sopir taksi online, Andriansyah.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Lailatun Niqmah
"Diiringi pula dengan pencabutan laporan kepolisian yang ditempuh oleh pelapor," lanjut dia.
Aziz mengakui proses damai memang cukup lama, yakni dilakukan pada 2019.
Diketahui saat itu Bahar tengah menjalani proses hukum dalam kasus penganiayaan lain.
"Kenapa proses damainya lama? Karena waktu itu Habib Bahar sedang menghadapi kasus yang satu lagi dan proses itu butuh waktu lama."
"Makanya terlambat proses damai itu dengan pelapor bernama Adriansyah," jelas Aziz.
Diketahui penyidik Ditreskrimum Polda Jabar melayangkan surat pemberitahuan penetapan Habib Bahar sebagai tersangka kepada Kejati Jawa Barat pada 21 Oktober.
Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Patoppoi membenarkan penetapan tersangka tersebut.
"Betul, hasil gelar telah ditetapkan tersangka," kata Patoppoi.
Ia tidak menjelaskan lebih lanjut perkara penangkapan tersebut.
Patoppoi hanya menjelaskan pelapor adalah korban penganiayaan, yakni Andriansyah.
Dugaan penganiayaan dilakukan di wilayah Bogor.
"Pelapor adalah korban sendiri, TKP (tempat kejadian perkara) di Bogor," jelas Patoppoi singkat.
Kronologi Kejadian
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago menerangkan kronologi kejadian penganiayaan yang dilakukan Bahar tersebut.
"Habib Smith pada 2018 di bulan September melakukan penganiayaan di lokasi perumahannya di Cimanggu, Bogor," ungkap Erdi Chaniago, dalam tayangan di kanal YouTube Kompas TV, Selasa (27/10/2020).