Terkini Nasional
Habib Bahar Jadi Tersangka Kasus 2 Tahun Lalu, Ini Jawaban Kuasa Hukum: Kami Sudah Damai, Ada Bukti
Pendakwah Habib Assayid Bahar bin Smith ditetapkan menjadi tersangka kasus penganiayaan seorang sopir taksi online, Andriansyah.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Pendakwah Habib Assayid Bahar bin Smith ditetapkan menjadi tersangka kasus penganiayaan seorang sopir taksi online, Andriansyah.
Oleh Polda Jawa Barat, Habib Bahar dijerat dengan Pasal 170 dan Pasal 351 KUH Pidana.
Dilansir TribunWow.com, diketahui kasus itu sendiri sudah terjadi pada 2018 silam.

Baca juga: 2 Tahun Lalu Aniaya Sopir Taksi Online Gara-gara Antar Istri Pulang, Habib Bahar Kini Jadi Tersangka
Saat itu korban mengajukan laporan dengan nomor LP/60/IX/2018/JBR/Resta Bgr/Sek Tansa pada 4 September 2018.
Kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuan Kotta, lalu menanggapi penahanan kliennya atas kasus lama tersebut.
Menurut Ichwan, kedua belah pihak sudah berdamai, bahkan laporan sudah dicabut.
"Itu perkara lama, 2018," kata Ichwan, dikutip dari TribunJabar.id, Selasa (27/10/2020).
"Kami sudah berdamai dengan pelapor, sudah punya bukti damai bahkan sudah ada pencabutan laporan," lanjut dia.
Ia menjelaskan Bahar sudah memberikan kompensasi terhadap korban penganiayaan tersebut.
Selain itu, Ichwan menyebutkan ada bukti video kedua belah pihak menyatakan damai.
"Sudah ada kompensasi pengobatan, video korban (pelapor) yang menyatakan damai juga ada. Kronologisnya lupa kan sudah lama kejadiannya," jelas sang pengacara.
Dikutip dari Kompas.com, kuasa hukum Bahar yang lain, Aziz Yanuar mengonfirmasi hal tersebut.
Ia menambahkan, kejadian sebenarnya bukan penganiayaan, tetapi kesalahpahaman dari pihak pelapor.
Selain itu pelapor Andriansyah sudah mencabut laporannya ke polisi.
Baca juga: Buntut Residivis Aniaya Istri dan Mertuanya: Bacok Polisi saat Akan Diamankan, Kini Tewas Ditembak
"Itu bukan penganiayaan tapi kesalahpahaman yang menyebabkan pelapor itu membuat laporan polisi pada 2018 lalu," papar Aziz.