Breaking News:

Terkini Daerah

Habib Bahar Jadi Tersangka karena Pukuli Sopir Taksi, Pengacara: Harusnya Polisi Tak Bisa Maksa

Habib Bahar kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan pada sopir taksi online, Adriansyah pada 2018. Begini kata kuasa hukumnya.

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Istimewa/TribunBogor
Habib Bahar bin Smith bebas dari Lapas memakai baret merah, Sabtu (16/5/2020). Kini habib bahar ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan pada 2018. 

Pencabutan itu disertai sejumlah bukti.

Sehingga kini Aziz merasa bingung mengapa kasus ini kembali dipersoalkan hingga kliennya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar.

"Sebenarnya kan pelapor juga cinta sama Habib Bahar gitu kan. Nah, jadi bukti perdamaian ada, kita punya itu."

"Pencabutan laporan juga sudah disampaikan ke pihak kepolisian, itu informasi dari kuasa hukum pelapor," ujar Aziz.

Dikutip TribunWow.com dari Tribun Jabar, Aziz mengatakan bahwa perjanjian perdamaian antara Habib Bahar dan pelapor terjadi antara tahun 2019 atau 2020.

Perdamaian tidak dilakukan pada 2018 lantaran Habib Bahar sedang menjalani rangkaian sidang penganiayaan pada anak tahun 2019.

Aziz menilai, seharusnya polisi tidak bisa memaksa melanjutkan kasus ini lantaran kedua pihak sudah berdamai.

"Dalam UU Kepolisian pasal 14 ayat 1 huruf K dijelaskan, tugas dan wewenang Polisi adalah memberikan jaminan kepada masyarakat sesuai kepentingan dalam lingkup tugas Kepolisian. "

"Ketika pihak pelapor dan terlapor sudah bersepakat dan merasa adil ketika kasus tidak dilanjutkan, maka pihak Kepolisian tidak bisa memaksa," katanya.

Baca juga: Heran Habib Bahar Kini Jadi Tersangka atas Kasus 2 Tahun Lalu, Kuasa Hukum: Ini Nyata Kriminalisasi

Kronologi Kejadian 

Habib Bahar diketahui masih menjalani hukuman tiga tahun penjara di Lapas Gunung Sindur karena kasus penganiayaan pada an‎ak di bawah umur.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago lantas mengungkapkan kronologi kejadian Habib Bahar dilaporkan polisi.

Pada September 2018, driver online Grab bernama Ardiansyah mengantar pulang istrinya saat malam hari.

Tak terima dengan hal itu, Habib Bahar lantas menganiaya sopir tersebut.

"‎Jadi dia menganiaya sopir Grab, di mana istrinya itu pulang terlalu malam diantar sopir Grab itu. Nah pelampiasannya disikat," imbuhnya.

Kemudian sopir ojek online yang tak terima lantas melaporkan kejadian ini ke polisi.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
TersangkaHabib BaharGunung SindurBogorGrab
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved