Breaking News:

Terkini Nasional

Heran Habib Bahar Kini Jadi Tersangka atas Kasus 2 Tahun Lalu, Kuasa Hukum: Ini Nyata Kriminalisasi

Kuasa hukum Habib Bahar menyoroti kejanggalan terkait penetapan status Habib Bahar sebagai tersangka atas kasus lama yang diklaim sudah rampung.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
YouTube KompasTV
Tokoh Agama Habib Bahar bin Smith melambaikan tangan dari atas mobilnya saat dijemput massa yang berkerumun pada hari pembebasannya, Sabtu (16/5/2020). Terbaru, Habib Bahar kembali menjadi tersangka atas kasus penganiayaan. 

TRIBUNWOW.COM - Pada Rabu (21/10/2020), Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat (Jabar) menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka atas kasus penganiayaan yang terjadi pada dua tahun yang lalu.

Kasus tersebut terjadi ketika Habib Bahar melakukan penganiayaan terhadap seorang sopir taksi online bernama Ardiansyah.

Kuasa hukum Habib Bahar, Aziz Yanuar merasa aneh soal penetapan Habib Bahar sebagai tersangka.

Habib Bahar bin Smith memberikan pengakuan kondisinya di Lapas Nusakambangan.
Habib Bahar bin Smith memberikan pengakuan kondisinya di Lapas Nusakambangan. (Youtube/tvOneNews)

Baca juga: Habib Bahar Jadi Tersangka Kasus Lama, Kuasa Hukum Ngaku Punya Bukti Damai: Ada Pencabutan Laporan

Dikutip dari Kompas.com, Rabu (28/10/2020), atas kasus baru itu, Habib Bahar dijerat Pasal 170 dan Pasal 351 KUH Pidana.

Laporan Ardiansyah tertuang dalam laporan polisi nomor LP/60/IX/2018/JBR/Resta Bgr/Sek Tansa pada 4 September 2018.

Aziz mengatakan, antara Habib Bahar dan korban sudah saling berdamai.

Ia merasa kliennya justru sengaja dikriminalisasi.

"Kasusnya 2018 sudah ada perdamaian dan pencabutan laporan. Jadi ini bukan upaya pembungkaman lagi, tapi kriminalisasi sangat nyata," kata Aziz kepada Kompas.com saat dihubungi, Selasa (27/10/2020).

Aziz menuding penetapan Habib Bahar sebagai tersangka merupakan hal yang ngawur dan mengada-ada.

"Apapun bentuknya terkait Habib Bahar, langkahnya langsung saja sidang di pengadilan, tidak perlu BAP," ujarnya.

"Jadi kalau mau kriminalisasi langsung saja, enggak usah berbelit-belit pakai formalitas prosedur yang ngawur dan ngarang itu."

"Kita menolak untuk itu dan Habib Bahar juga menolak sesuai arahan kami kuasa hukum," kata dia.

Aziz mengatakan, penetapan Habib Bahar menjadi tersangka tidak sesuai dengan apa yang terjadi di lapangan.

"Kemudian secara politik, kita akan minta Komisi III DPR untuk atensi atas kriminalisasi ini, karena sebelumnya sudah ada perdamaian dan pencabutan laporan ke polisi."

"Tapi kenapa tetap diproses? Ini menunjukkan nyata-nyata kriminalisasi terhadap Bahar," ungkapnya.

Baca juga: Habib Rizieq Segera Pulang? Refly Harun Soroti Pernyataan Dubes RI di Arab Saudi: Terkesan Tak Ingin

Halaman
12
Tags:
Bahar bin SmithHabib BaharKasus Penganiayaan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved