Breaking News:

Terkini Nasional

Habib Bahar Jadi Tersangka Kasus Lama, Kuasa Hukum Ngaku Punya Bukti Damai: Ada Pencabutan Laporan

Tim Kuasa Hukum Habib Bahar menyebut bahwa kliennya telah berdamai dengan pelapor atas kasus penganiayaan yang terjadi pada tahun 2018 lalu.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
(Dokumentasi/Humas Ditjen Pemasyarakatan.)
Petugas tim gabungan menjemput terpidana kasus penganiayaan, Bahar bin Smith untuk membawanya ke Lapas Lapas Kelas IIA Gunung Sindur, Selasa (19/5/2020). Terbaru, Habib Bahar kembali ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang terjadi di tahun 2018. 

TRIBUNWOW.COM - Habib Bahar bin Smith ditetapkan menjadi tersangka kasus penganiayaan atas kejadian yang terjadi pada tahun 2018 silam.

Pada Rabu (21/10/2020), Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat (Jabar) sudah melayangkan surat pemberitahuan penetapan Habib Bahar sebagai tersangka ke Kejati Jabar.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Habib Bahar Ichwan Tuan Kotta menyebut antara kliennya dan korban sudah lama berdamai.

Aziz Yanuar (kiri) dan Ichwan Tuankotta (kanan) yang merupakan tim pengacara Habib Bakar bin Smith.
Aziz Yanuar (kiri) dan Ichwan Tuankotta (kanan) yang merupakan tim pengacara Habib Bakar bin Smith. (TribunJabar.id/Daniel Andreand Damanik)

Baca juga: 2 Tahun Lalu Aniaya Sopir Taksi Online Gara-gara Antar Istri Pulang, Habib Bahar Kini Jadi Tersangka

Dikutip dari TribunJabar.id, Selasa (27/10/2020), atas kasus baru itu, Habib Bahar dijerat Pasal 170 dan Pasal 351 KUH Pidana.

Sang pelapor, yakni Ardiansyah diketahui mempolisikan Habib Bahar pada tahun 2018 lalu, dan tertuang dalam laporan polisi nomor LP/60/IX/2018/JBR/Resta Bgr/Sek Tansa pada 4 September 2018.

Ichwan mengatakan, pihaknya memiliki sejumlah bukti bahwa Habib Bahar sudah berdamai dengan pelapor.

"Itu perkara lama, 2018," ujar Ichwan saat dihubungi via ponselnya, Selasa (27/10/2020).

"‎Kami sudah berdamai dengan pelapor, sudah punya bukti damai bahkan sudah ada pencabutan laporan. Sudah ada kompensasi pengobatan, video korban (pelapor) yang menyatakan damai juga ada."

"Kronologisnya lupa, kan sudah lama kejadiannya," imbuhnya.

Sebelum tersandung kasus ini, Habib Bahar telah lebih dulu ditahan akibat menganiaya santrinya yang masih di bawah umur.

Kini Ichwan siap untuk melakukan upaya pra peradilan atas penetapan Habib Bahar sebagai tersangka.

"Upaya hukumnya pra peradilan lah atas penetapan tersangka. Akan kami ajukan gugatan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Kota Bogor karena locusnya disana," ucap Ichwan.

Gara-gara Salah Paham

Di sisi lain, Kuasa hukum Habib Bahar, Aziz Yanuar, menyebut masalah pertikaian itu sebenarnya sudah selesai sejak lama.

Aziz mengatakan, penganiayaan terhadap seorang sopir taksi online bernama Andriansyah memang pernah terjadi.

Halaman
123
Tags:
Bahar bin SmithHabib BaharKasus PenganiayaanDriver Taksi Online
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved