Terkini Daerah
Habib Bahar Jadi Tersangka karena Pukuli Sopir Taksi, Pengacara: Harusnya Polisi Tak Bisa Maksa
Habib Bahar kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan pada sopir taksi online, Adriansyah pada 2018. Begini kata kuasa hukumnya.
Penulis: Mariah Gipty
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Pendakwah Habib Bahar bin Smith kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan pada sopir taksi online, Adriansyah pada 2018.
Hal itu membuat Kuasa Hukum Habib Bahar, Aziz Yanuar bingung mengapa kasus kliennya kembali dipersoalkan.
Aziz Yanuar mengklaim, kasus kliennya sudah selesai dan berakhir damai antara kedua belah pihak.

Baca juga: Istri Pulang Malam Diantar Sopir Taksi Online, Begini Kronologi Habib Bahar Jadi Tersangka Lagi
Dikutip Tribun Wow dari Kompas.com pada Rabu (28/10/2020), Aziz menegaskan, bahwa korban yang bersangkutan bukan santri.
"Iya dulu (sopir transportasi online) 2018 itu. Bukan santri," kata Aziz Yanuar kepada Kompas.com, Selasa (27/10/2020).
Aziz menyebut, sopir itu sebelumnya terlibat cekcok dengan Habib Bahar terkait masalah harga diri.
Kejadian tersebut terjadi di kediaman kerabat keluarga Bahar di sekitar Bogor.
"Kurang lebih ceritanya itu waktu itu Habib Bahar pulang ke rumah, kemudian pelapor tuh ada di rumah. Ada kesalahpahaman di situ, cekcok gitu dan terjadilah perkelahian."
"Habib Bahar bersikap begitu karena merasa harga diri keluarganya harus dibela," jelas Aziz.
Meski demikian, Aziz menyebut kasus itu sebenarnya sudah ada perdamaian dari kedua belah pihak.
"Tapi itu sudah clear. Artinya salah paham, makanya setelah itu ada klarifikasi," ujar Aziz.
Namun, korban tetap melaporkannya ke polisi.
Kemudian, mereka melakukan perdamaian.
Bahkan, korban dan kuasa hukum sudah mencabut laporan ke polisi.