Terkini Daerah
Istri Pulang Malam Diantar Sopir Taksi Online, Begini Kronologi Habib Bahar Jadi Tersangka Lagi
Pendakwah Habib Bahar bin Smith kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan.
Penulis: Mariah Gipty
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Pendakwah Habib Bahar bin Smith kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan.
Sedangkan, Habib Bahar bin Smith diketahui masih menjalani hukuman tiga tahun penjara di Lapas Gunung Sindur karena kasus penganiayaan pada anak di bawah umur.
Dikutip TribunWow.com dari Tribun Jabar pada Rabu (28/10/2020), Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago lantas mengungkapkan kronologi kejadian Habib Bahar dilaporkan polisi.

Baca juga: Heran Habib Bahar Kini Jadi Tersangka atas Kasus 2 Tahun Lalu, Kuasa Hukum: Ini Nyata Kriminalisasi
Pada September 2018, driver online Grab bernama Ardiansyah mengantar pulang istrinya saat malam hari.
Tak terima dengan hal itu, Habib Bahar lantas menganiaya sopir tersebut.
"Jadi dia menganiaya sopir Grab, di mana istrinya itu pulang terlalu malam diantar sopir Grab itu. Nah pelampiasannya disikat," imbuhnya.
Kemudian sopir ojek online yang tak terima lantas melaporkan kejadian ini ke polisi.
Setelah dilakukan penyelidikan, Habib Bahar kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka Habib Bahar bin Smith itu berdasarkan laporan polisi nomor LP/60/IX/2018/JBR/Resta Bgr/Sek Tansa pada 4 September 2018 dengan pelapor Ardiansyah.
Lalu, Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar juga sudah mengirim surat pemberitahuan penetapan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka ke Kejati Jabar pada 21 Oktober 2020.
Sedangkan saat ini Habib Bahar mendekam di Lapas Gunung Sindur terkait kasusnya menganiaya di bawah umur.
Sebenarnya, Habib Bahar sempat bebas lewat program asimilasi.
Tetapi, asimilasi itu ditarik kemabli karena dianggap melanggar aturan.
Baca juga: Habib Bahar Jadi Tersangka Kasus 2 Tahun Lalu, Ini Jawaban Kuasa Hukum: Kami Sudah Damai, Ada Bukti
Kata Kuasa Hukum Habib Bahar
Sementara itu, Kuasa Hukum Habib Bahar, Aziz Yanuar membenarkan kasus kliennya kembali dipersoalkan.