Terkini Daerah
4 Fakta Paman di Majalengka Hamili Keponakan, Begini Modus Pelaku Lancarkan Aksinya
Seorang paman di Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat tega mencabuli keponakannya sendiri hingga hamil 6 bulan. Ini faktanya.
Editor: Mohamad Yoenus
Namun, polisi baru bisa menangkap setelah bayi dalam kandungan korban lahir pada bulan September 2020 kemarin.
"Karena sang korban sempat menyebut dua nama pelaku, sehingga harus dicek DNA terlebih dahulu di Puslabkes Mabes Polri Jakarta," kata Kapolres.
Dari situlah, kata Bismo, ibu korban tidak terima dan melapor kepada pihak kepolisian.
Selanjutnya, kasus ini langsung ditangani oleh Unit PPA Polres Majalengka.
"Penangkapan pelaku baru kemarin hari Sabtu, tanggal 17 Oktober 2020. Itu pun setelah korban melahirkan dan diketahui DNA-nya bahwa paman korbanlah yang telah menyetubuhinya," ucapnya.
Baca juga: Motif Mantan Napi Bacok Istri dan Mertua di Makassar, Pelaku Dendam karena Digugat Cerai Istri
3. Pelaku Manfaatkan Keadaan Sepi
Bismo lantas menceritakan kronologi paman tega menyetubuhi keponakannya.
Saat itu, pelaku melancarkan aksinya di rumah nenek korban ketika dalam keadaan sepi.
"Rumah nenek sendiri berada di salah satu desa di Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka," ujar AKBP Bismo.
Baca juga: Hoaks Situs siapbersamaumkm.com, Kemenkop UKM Imbau Warga Tidak Mengisi Data Pribadi: Hati--hati
4. Modus Pelaku
Adapun modus pelaku, kata dia, membujuk korban dengan cara akan diberi sejumlah uang jika menuruti kemauannya.
Diiming-imingi seperti itu, korban pun tak berdaya dan menuruti semua kemauan pelaku.
"Pelaku membujuk dan merayu korban dengan memberikan sejumlah uang agar mau disetubuhi dan dicabuli oleh pelaku," ucapnya.
Tonton juga:
Baru pada tanggal 17 Oktober 2020 sekitar pukul 18.30 WIB, unit PPA dipimpin KBO reskrim/Kanit PPA melakukan penangkapan saudara N di rumahnya di Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka.