Terkini Daerah
Update Kasus Kakak Beradik Bunuh Calon Pengantin Rio Pambudi, Kini Didakwa Hukuman Mati
Terdakwa bernama Oka Candra Dinata (28) dan adiknya, Rizki Ananda alias Jack (22) didakwa dengan pasal berlapis oleh JPU Kejari Palembang.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI
Sidang virtual terdakwa kakak beradik pembunuh Rio Pambudi yang digelar di pengadilan negeri Palembang, Kamis (22/10/2020).
"Mengingat saat ini masih dalam keadaan pandemi, jadi sama seperti sidang lainnya yang juga masih dilakukan secara virtual," ujarnya saat dikonfirmasi kemarin, Selasa (20/10/2020).
Lebih lanjut dikatakan, kedua terdakwa yakni Oka Candra Dinata (28) dan Rizki Ananda alias Jack (22) saat ini juga masih berada dalam penahanan di Polsek Ilir Barat 1.
"Pastinya sudah disediakan peralatan untuk melaksanakan sidang secara virtual. Jadi kedua terdakwa, tetap akan mengikuti jalannya persidangan," ujarnya. (TribunSumsel/Shinta Dwi Anggraini)
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul BREAKING NEWS: Pembunuhan Berencana, Dua Kakak Adik Pembunuh Rio Pambudi Didakwa Hukuman Mati