Breaking News:

Terkini Daerah

Update Kasus Kakak Beradik Bunuh Calon Pengantin Rio Pambudi, Kini Didakwa Hukuman Mati

Terdakwa bernama Oka Candra Dinata (28) dan adiknya, Rizki Ananda alias Jack (22) didakwa dengan pasal berlapis oleh JPU Kejari Palembang.

Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI
Sidang virtual terdakwa kakak beradik pembunuh Rio Pambudi yang digelar di pengadilan negeri Palembang, Kamis (22/10/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Kakak beradik pembunuh calon pengantin Rio Pambudi (25) di Palembang, kini terancam hukuman mati.

Terdakwa bernama Oka Candra Dinata (28) dan adiknya, Rizki Ananda alias Jack (22) didakwa dengan pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang.

Pertama, primer pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Oka Candra Dinata (28) dan Rizki Ananda (22) yang merupakan kakak beradik pelaku pembunuhan terhadap Rio Pambudi Wicaksono (25) saat diamankan di Polsek Ilir Barat 1 Palembang, Sumatera Selatan, (22/7/2020).
Oka Candra Dinata (28) dan Rizki Ananda (22) yang merupakan kakak beradik pelaku pembunuhan terhadap Rio Pambudi Wicaksono (25) saat diamankan di Polsek Ilir Barat 1 Palembang, Sumatera Selatan, (22/7/2020). (KOMPAS.com/AJI YK PUTRA)

Baca juga: Sebelum Dibakar di Mobil, Yulia Kerabat Jokowi Rupanya Dibunuh di Kandang Ayam, Ini Motif Pelaku

Kedua, subsider pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan ketiga, pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP.

Atas dakwaan dengan pasal berlapis tersebut, ketua majelis hakim dalam sidang ini, Efrata Hepi Tarigan menyarankan agar kedua terdakwa menunjuk kuasa hukum dalam persidangan ini.

"Karena didakwa pasal 340 tentang pembunuhan berencana, maka sebagaimana ketentuan, terdakwa sebaiknya menunjuk kuasa hukum untuk proses persidangan ini."

"Maka sudah ada kuasa hukum dari posbakum yang siap untuk membantu," ujar hakim dalam sidang virtual yang digelar di pengadilan negeri Palembang, Kamis (22/10/2020).

Kedua terdakwa sendiri, menjalani sidang melalui layar virtual yang disediakan polsek Ilir Barat 1 Palembang.

Kompak menggunakan peci, terlihat dari layar monitor, kedua terdakwa tampak serius dan selama mengikuti proses persidangan.

Dimulai dengan agenda dakwaan, sidang kemudian dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi.

JPU menghadirkan enam orang saksi dari pihak korban.

Yakni Ibu dan kakak perempuan korban, Dadang tukang jual galon yang berada di TKP saat kejadian itu terjadi.

Serta Ganda Saputra, M Fahri dan Masuri yang semuanya adalah tetangga korban dan terdakwa.

Dalam kesaksiannya, ibu kandung korban, Suzana mengaku melihat langsung peristiwa yang merenggut nyawa anak bungsunya itu.

Sebelum kejadian itu terjadi, Suzana juga mengatakan sempat diancam akan dibunuh oleh keluarga kedua terdakwa.

Baca juga: Nasib Pria Pinjam Motor Pacar saat Mencuri di Rumah Kosong, Diputus ketika Tertangkap

Halaman
123
Sumber: Tribun Sumsel
Tags:
Pembunuhan BerencanaKasus PembunuhanPalembangHukuman Mati
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved