Terkini Nasional
63 Hari Diselidiki, Terungkap Penyebab Kebakaran Kejaksaan Agung: Bukan karena Hubungan Arus Pendek
Polisi merilis kasus kebakaran Kejaksaan Agung yang terjadi pada 22 Agustus 2020 lalu.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Polisi merilis kasus kebakaran Kejaksaan Agung yang terjadi pada 22 Agustus 2020 lalu.
Dilansir TribunWow.com, Dirtipidum Brigjen Ferdy Sambo lalu mengungkapkan kasus tersebut dalam konferensi pers yang ditayangkan Breaking News di Kompas TV, Jumat (23/10/2020).
"Proses penyelidikan yang dilakukan oleh tim Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, dan Jakarta Selatan itu sudah kita lakukan sampai hari ini 63 hari proses lidik dan sidik," kata Brigjen Ferdy Sambo.

Baca juga: Disinggung Karni Ilyas soal Kebakaran Kejagung, Mahfud MD: Sekarang Bohong Besok Dibongkar Orang
Ferdy menyebutkan saat 30 hari penyelidikan berjalan, status kasus tersebut dinaikkan ke penyidikan.
Hal itu ia sampaikan mengingat ada dugaan tindak pidana.
"Tindak pidana yang kita lihat pada peristiwa penyelidikan adalah tindak pidana 187 KUHP atau 188 KUHP," kata Ferdy.
Ferdy menerangkan penyebab para penyidik menambahkan alternatif tindak pidana setelah meneliti dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Ia membenarkan awalnya ada dugaan gedung tersebut sengaja dibakar oknum tertentu.
"Kita ingin meyakinkan apakah Gedung Kejaksaan Agung RI ini dibakar atau terbakar," ungkapnya.
"Proses penyidikan kita mulai dari melakukan analisa terhadap olah TKP, hasil olah pemeriksaan interview dan barang bukti yang sudah sama-sama kita kumpulkan dan olah bersama Puslabfor dan beberapa ahli," terang Ferdy.
Baca juga: Pihak Damkar Tak Dilibatkan Investigasi Kebakaran di Kejaksaan Agung, Najwa Shihab: Ada Rasa Gemas?
Ia menyinggung lamanya kobaran api dimulai pada 22 Agustus pukul 19.00 WIB dan baru dapat dipadamkan keesokan harinya pada 23 Agustus pukul 06.00 WIB.
Ferdy membantah adanya dugaan arus pendek atau korsleting.
"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang kami lakukan, penyebab kebakaran di Gedung Kejaksaan Agung bukan karena hubungan arus pendek, tapi karena open flame atau nyala api terbuka," ungkapnya.
"Nyala api terbuka, menurut keterangan ahli bisa disebabkan oleh dua. Pertama karena bara api atau karena penyulutan api," terang Ferdy.
Hal itu dapat disimpulkan berdasarkan awal mula api berasal.