Kasus Djoko Tjandra
MAKI Minta Kajari Jaksel Dicopot atas Adanya Penjamuan Tersangka Kasus Red Notice Djoko Tjandra
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman menyoroti sikap dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Anang Supriatna.
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Tiffany Marantika Dewi
2. Bahwa karena sampai dengan pukul 12.00 WIB serah terima tersebut belum selesai dan terjeda dengan shalat Jum’at dan waktu makan siang, maka sesuai dengan prosedur yang berlaku di Kejaksaan RI. kepada para Tersangka yang diserah terimakan diberikan jatah makan siang mengingat sudah waktunya makan siang dan apalagi terhadap Tersangka dilakukan penahanan Rutan bisa dipastikan tidak akan mendapat jatah makan siang di Rutan karena posisi Tersangka sedang ada di luar Rutan ;
3. Bahwa kegiatan makan siang para Tersangka yang sempat difoto dan diposting dimedia sosial pengacara Tersangka TS tersebut dilakukan di ruang pemeriksaan atau ruang serah terima Tersangka di Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, bukan di rumah makan atau restoran ;
4. Bahwa makanan yang diberikan kepada para Tersangka adalah makanan yang sesuai dengan pagu anggaran yang ada di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan kebetulan pada saat itu makanan yang diberikan dipesan dari Kantin yang ada di lingkungan kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ;
5. Bahwa pemberian jatah makan siang untuk para Tersangka adalah kewajiban aparat Kejaksaan RI. yang menerima serah terima Tersangka dan Barang Bukti yang pelaksanaannya lewat dari jam makan siang terlebih apabila Tersangka dalam status tahanan Rutan sehingga hal tersebut bukan merupakan jamuan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kepada para Tersangka yang notabene perwira tinggi di Kepolisian Republik Indonesia. Dan tidak lebih karena Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah memperoleh predikat WBK/WBBM sehingga pelayanan publik menjadi prioritas utama ;
6. Kendati demikian terhadap beredarnya postingan dan pemberitaan yang menyudutkan Kejaksaan RI. akan dilakukan klarifikasi oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan untuk mengecek apakah terdapat pelanggar prosedur oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan jajarannya terhadap penanganan atau perlakukan Tersangka pada saat serah terima tahap kedua (II) tersebut.
Dengan penjelasan tersebut diatas kiranya dapat meluruskan pemberitaan yang bersumber dari postingan di media social tersebut diatas yang terkesan memberikan layanan khusus kepada para Tersangka. (TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)