Kasus Djoko Tjandra
MAKI Minta Kajari Jaksel Dicopot atas Adanya Penjamuan Tersangka Kasus Red Notice Djoko Tjandra
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman menyoroti sikap dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Anang Supriatna.
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman menyoroti sikap dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Anang Supriatna.
Dilansir TribunWow.com dari tayangan YouTube Kompas.com, Selasa (20/10/2020), Boyamin sangat menyayangkan sikap dari Kajari yang memperlakukan istimewa kepada tersangka dalam kasus red notice Djoko Tjandra.
Dua jendral polisi, Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo serta pengusaha Tommy Sumardi mendapat jamuan makan siang oleh Kajari Jakarta Selatan.

Baca juga: Inilah Sosok Anang Supriatna yang Viral Menjamu 2 Jenderal Tersangka Kasus Djoko Tjandra
Baca juga: Kejaksaan Agung Beri Klarifikasi soal Jamuan untuk 2 Jenderal Tersangka Kasus Djoko Tjandra
Momen tersebut terjadi saat proses pelimpahan berkas perkara tahap kedua ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Meski begitu, menurut Boyamin, tidak semestinya mereka para tersangka justru mendapatkan sambutan ataupun perlakuan istimewa berupa jamuan makan siang.
"Saya menyayangkan adanya perlakuan istimewa dari kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan atas pelimpahan Irjen BP dan Brigjen PU terkait dengan kasus red notice Djoko Tjandra," ujar Boyamin.
"Karena apapun cara penerimaannya berlebihan dalam bentuk jamuan makan siang," jelasnya.
Selain itu, Boyamin juga menyoroti perlakuan istimewa lainnya yang didapat oleh ketiga tersangka tersebut.
Yaitu terlihat ketiganya tidak diborgol dan bahkan tidak memakai baju tahanan, seperti halnya orang yang tidak punya masalah dengan hukum.
Menurutnya, pemakaian baju tahanan baru dilakukan ketika bertemu dengan para media yang memang sudah menunggu di lobby.
"Jadi kemudian kedua juga sikap dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan apalagi kepalanya itu adalah sebagaimana diungkap oleh lawyersnya Pak Petrus Balapationa mengatakan bahwa untuk pemakaian baju tahanan itu semata-mata untuk kebutuhan konsumsi media," ungkap Boyamin.
"Karena banyak media di lobby sehingga perlu memakai baju tahanan," imbuhnya.
Baca juga: Disinggung Karni Ilyas soal Kebakaran Kejagung, Mahfud MD: Sekarang Bohong Besok Dibongkar Orang
Oleh karenanya, Boyamin menyebut bahwa sudah terjadi ketidakadilan dalam memperlakukan terhadap tersangka.
Ia pun lantas meminta supaya Kajari Jakarta Selatan bisa dievaluasi ataupun diganti.
"Untuk itu saya minta dievaluasi Kajari Jakarta Selatan dan kalau perlu memang diganti karena apapun ini menunjukkan sesuatu yang malah melukai rasa keadilan masyarakat," pungkasnya.
Simak videonya mulai menit awal:
Klarifikasi dari Kejaksaan Agung
Berikut poin-poin klarifikasi yang disampaikan Kapuspenkum Kejagung terkait "perjamuan makan siang" yang melibatkan Kajari Jaksel dan dua jenderal polisi yang berstatus tersangka, dikutip dari Tribunnews.com:
1. Bahwa benar telah dilaksanakan pelimpahan berkas tahap kedua (II) yaitu penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dalam perkara tindak pidana korupsi gratifikasi penghapusan red notice yang melibatkan Tersangka NB, PU dan TS dan yang dilaksanakan pada hari Jum’at tanggal 16 Okktober 2020 sekira pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 14.00 WIB ;
2. Bahwa karena sampai dengan pukul 12.00 WIB serah terima tersebut belum selesai dan terjeda dengan shalat Jum’at dan waktu makan siang, maka sesuai dengan prosedur yang berlaku di Kejaksaan RI. kepada para Tersangka yang diserah terimakan diberikan jatah makan siang mengingat sudah waktunya makan siang dan apalagi terhadap Tersangka dilakukan penahanan Rutan bisa dipastikan tidak akan mendapat jatah makan siang di Rutan karena posisi Tersangka sedang ada di luar Rutan ;
3. Bahwa kegiatan makan siang para Tersangka yang sempat difoto dan diposting dimedia sosial pengacara Tersangka TS tersebut dilakukan di ruang pemeriksaan atau ruang serah terima Tersangka di Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, bukan di rumah makan atau restoran ;
4. Bahwa makanan yang diberikan kepada para Tersangka adalah makanan yang sesuai dengan pagu anggaran yang ada di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan kebetulan pada saat itu makanan yang diberikan dipesan dari Kantin yang ada di lingkungan kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ;
5. Bahwa pemberian jatah makan siang untuk para Tersangka adalah kewajiban aparat Kejaksaan RI. yang menerima serah terima Tersangka dan Barang Bukti yang pelaksanaannya lewat dari jam makan siang terlebih apabila Tersangka dalam status tahanan Rutan sehingga hal tersebut bukan merupakan jamuan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kepada para Tersangka yang notabene perwira tinggi di Kepolisian Republik Indonesia. Dan tidak lebih karena Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah memperoleh predikat WBK/WBBM sehingga pelayanan publik menjadi prioritas utama ;
6. Kendati demikian terhadap beredarnya postingan dan pemberitaan yang menyudutkan Kejaksaan RI. akan dilakukan klarifikasi oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan untuk mengecek apakah terdapat pelanggar prosedur oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan jajarannya terhadap penanganan atau perlakukan Tersangka pada saat serah terima tahap kedua (II) tersebut.
Dengan penjelasan tersebut diatas kiranya dapat meluruskan pemberitaan yang bersumber dari postingan di media social tersebut diatas yang terkesan memberikan layanan khusus kepada para Tersangka. (TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)