Breaking News:

Kasus Djoko Tjandra

MAKI Minta Kajari Jaksel Dicopot atas Adanya Penjamuan Tersangka Kasus Red Notice Djoko Tjandra

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman menyoroti sikap dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Anang Supriatna.

Youtube/KompasTV
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman menyoroti sikap dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Anang Supriatna yang memberikan jamuan kepada tersangka kasus red notice Djoko Tjandra. 

TRIBUNWOW.COM - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman menyoroti sikap dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Anang Supriatna.

Dilansir TribunWow.com dari tayangan YouTube Kompas.com, Selasa (20/10/2020), Boyamin sangat menyayangkan sikap dari Kajari yang memperlakukan istimewa kepada tersangka dalam kasus red notice Djoko Tjandra.

Dua jendral polisi, Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo serta pengusaha Tommy Sumardi mendapat jamuan makan siang oleh Kajari Jakarta Selatan.

Foto viral yang menunjukkan jamuan makan siang terhadap ketiga tersangka kasus gratifikasi penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Foto viral yang menunjukkan jamuan makan siang terhadap ketiga tersangka kasus gratifikasi penghapusan red notice Djoko Tjandra. (Tribunnews.com/Istimewa)

Baca juga: Inilah Sosok Anang Supriatna yang Viral Menjamu 2 Jenderal Tersangka Kasus Djoko Tjandra

Baca juga: Kejaksaan Agung Beri Klarifikasi soal Jamuan untuk 2 Jenderal Tersangka Kasus Djoko Tjandra

Momen tersebut terjadi saat proses pelimpahan berkas perkara tahap kedua ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Meski begitu, menurut Boyamin, tidak semestinya mereka para tersangka justru mendapatkan sambutan ataupun perlakuan istimewa berupa jamuan makan siang.

"Saya menyayangkan adanya perlakuan istimewa dari kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan atas pelimpahan Irjen BP dan Brigjen PU terkait dengan kasus red notice Djoko Tjandra," ujar Boyamin.

"Karena apapun cara penerimaannya berlebihan dalam bentuk jamuan makan siang," jelasnya.

Selain itu, Boyamin juga menyoroti perlakuan istimewa lainnya yang didapat oleh ketiga tersangka tersebut.

Yaitu terlihat ketiganya tidak diborgol dan bahkan tidak memakai baju tahanan, seperti halnya orang yang tidak punya masalah dengan hukum.

Menurutnya, pemakaian baju tahanan baru dilakukan ketika bertemu dengan para media yang memang sudah menunggu di lobby.

"Jadi kemudian kedua juga sikap dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan apalagi kepalanya itu adalah sebagaimana diungkap oleh lawyersnya Pak Petrus Balapationa mengatakan bahwa untuk pemakaian baju tahanan itu semata-mata untuk kebutuhan konsumsi media," ungkap Boyamin.

"Karena banyak media di lobby sehingga perlu memakai baju tahanan," imbuhnya.

Baca juga: Disinggung Karni Ilyas soal Kebakaran Kejagung, Mahfud MD: Sekarang Bohong Besok Dibongkar Orang

Oleh karenanya, Boyamin menyebut bahwa sudah terjadi ketidakadilan dalam memperlakukan terhadap tersangka.

Ia pun lantas meminta supaya Kajari Jakarta Selatan bisa dievaluasi ataupun diganti.

"Untuk itu saya minta dievaluasi Kajari Jakarta Selatan dan kalau perlu memang diganti karena apapun ini menunjukkan sesuatu yang malah melukai rasa keadilan masyarakat," pungkasnya.

Simak videonya mulai menit awal:

Klarifikasi dari Kejaksaan Agung

Berikut poin-poin klarifikasi yang disampaikan Kapuspenkum Kejagung terkait "perjamuan makan siang" yang melibatkan Kajari Jaksel dan dua jenderal polisi yang berstatus tersangka, dikutip dari Tribunnews.com:

1. Bahwa benar telah dilaksanakan pelimpahan berkas tahap kedua (II) yaitu penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dalam perkara tindak pidana korupsi gratifikasi penghapusan red notice yang melibatkan Tersangka NB, PU dan TS dan yang dilaksanakan pada hari Jum’at tanggal 16 Okktober 2020 sekira pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 14.00 WIB ;

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI)Jakarta SelatanDjoko TjandraKorupsiYouTube
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved