UU Cipta Kerja
Buka Suara soal Penganiayaan Polisi, Petinggi KAMI Ungkit Massa Berbaju Hitam Lempari Batu
Brigadir A mengalami luka robek di bagian kepalanya seusai menjadi korban penganiayaan di posko kesehatan yang didirikan oleh relawan KAMI.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Mohamad Yoenus
"Justru pakaian hitam itu yang mengepung rumah."
"Saya tidak tahu (orang berbaju serba hitam), tapi polisi juga kan tidak mengakui," terang Sofyan.
Sofyan bercerita, setelah kerusuhan itu terjadi, sebanyak 64 relawan posko kesehatan KAMI dibawa ke Polda Jabar.
"Mereka ditahan 1x24 jam, dan ada beberapa diduga tersangka," ucapnya.
Baca juga: Berada di TKP saat Polisi Dianiaya Pakai Sekop dan Batu, 6 Petinggi KAMI Jabar Dipanggil Polisi
Dipukuli Pakai Sekop dan Batu
Berdasarkan cerita Koordinator Lapangan Posko Kesehatan KAMI Jabar Robby Win Kadir, Brigadir A kala itu memaksa menerobos masuk.
Lantaran kala itu Brigadir A mengenakan baju preman, maka korban dikira sebagai perusuh.
"Relawan kan dikira rusuh itu, terjadi dorong-dorongan. Kami tutup dianya nerobos, bawa pentungan, bajunya hitam, kami tidak tahu kalau itu polisi, kirain perusuh," ungkap Robby.
"Otomatis teman-teman melakukan perlawanan," ucapnya.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi Chaniago mengkonfirmasi bahwa Brigadir A dianiaya menggunakan alat-alat seperti batu dan sekop.
"Itu (rumah Jalan Sultan Agung Nomor 12) merupakan posko relawan dimana pada saat itu, di posko disiapkan untuk mendukung logistik dan kesehatan terhadap para pengunjuk rasa," ucap Erdi, di Mapolda Jabar, Senin (12/10/2020).
"Anggota kami dianiaya menggunakan sekop kemudian batu," sambungnya.
Erdi menyampaikan, ketika Brigadir A hendak keluar dari TKP, Brigadir A justru disekap dan dianiaya.
"Motifnya mungkin kesal dan segala macam. Tapi faktanya, ketika anggota mau ke luar (rumah) itu, pintunya ditutup dan dianiaya," ucapnya.
Para tersangka kini dijerat Pasal 351 KUH dan Pasal 170 KUH Pidana dengan ancaman pidananya maksimal 5 tahun.