Breaking News:

UU Cipta Kerja

Sebut Pemerintah Selalu Cari 'Kambing Hitam' Demo, Refly Harun: Kali Ini KAMI dan Gatot Nurmantyo

Pakar hukum tata negara Refly Harun menanggapi pengusutan kasus kerusuhan pada demo menolak omnibus law Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Capture YouTube Refly Harun
Presidium KAMI Gatot Nurmantyo (kiri) dan deklarator KAMI Refly Harun (kanan) membahas demo tolak UU Cipta Kerja yang berakhir ricuh, diunggah Kamis (15/10/2020). 

Di sisi lain, Refly menilai pengusutan kasus kerusuhan tersebut terkesan ini mengalihkan isu utama, yakni protes terhadap isi UU Cipta Kerja yang dinilai merugikan kalangan pekerja berbagai sektor.

"Ada kesan begini, 'kan yang diprotes buruh dan mahasiswa itu adalah UU Ciptaker, tapi terakhir ini ada kesan kok digeser isunya, digeser kepada kerusuhan dan dalang dari kerusuhan aksi tersebut," ungkit pakar hukum tersebut.

"Substansinya ditinggalkan, tapi ini (dalang kerusuhan) yang dikejar-kejar," tambahnya.

Lihat videonya mulai dari awal:

Ade Armando Sebut KAMI Sengaja 'Disasar' Jadi Dalang Demo

Pakar komunikasi politik Ade Armando menanggapi ditangkapnya sejumlah aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam tayangan Rosi di Kompas TV, Kamis (15/10/2020).

Diketahui tiga petinggi KAMI yakni Jumhur Hidayat, Anton Permana, dan Syahganda Nainggolan karena diduga terlibat dalam kericuhan demo tolak omnibus law UU Cipta Kerja.

Selain itu, ada sejumlah aktivis lain di KAMI Medan yang ditangkap.

Baca juga: Aktivis KAMI Ditangkap Bukan soal Demo, tapi Kritis? Mahfud MD Sindir: Apa Kritisnya? Enggak Ada

Ade Armando lalu menilai ada makna lain di balik penangkapan aktivis KAMI tersebut.

"Kita harus lihat sebenarnya penangkapan delapan orang ini tuduhannya bukan menjadi dalang, bukannya mengorganisir gerakan kerusuhan," komentar Ade Armando.

Hal itu ia lihat dari pasal yang digunakan untuk menjerat para aktivis KAMI adalah Undang-undang Informasi dna Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan tuduhan menghasut yang menyebabkan kebencian.

"Jadi betul-betul yang dipakai adalah pasal yang paling aman saja, mereka memang menggunakan medsos untuk menyulut kemarahan," komentar Ade.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI)Refly HarunGatot NurmantyodemoUU Cipta KerjaOmnibus Law
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved