UU Cipta Kerja
Aktivis KAMI Ditangkap Diduga Dalang Rusuh, Mahfud MD di Mata Najwa: Kita Sudah Punya Data-datanya
Mahfud MD angkat bicara soal penangkapan sejumlah aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).
Penulis: Mariah Gipty
Editor: Lailatun Niqmah
"Kecuali memberi kebebasan kepada para pendukungnya untuk bergabung dan membantu pengunjuk rasa atas dasar kemanusiaan," ucapnya.
Baca juga: Tanggapan Ahmad Yani dan Ali Ngabalin soal 8 Tokoh KAMI Ditangkap terkait Demo Tolak UU Cipta Kerja
Sehingga, Gatot meminta polisi agar membebaskan para tokoh KAMI, mulai dari Jumhur Hidayat hingga Syahganda Nainggolan yang terancam Undang-Undang ITE.
Menurut Purnawirawan 60 tahun ini, Undang-Undang ITE sebagai pasal karet.
Ia meminta agar jangan hanya aktivis KAMI yang dibidik, melainkan sejumlah pihak di yang mengumbar ujaran kebencian media sosial.
"Kalaupun UU ITE tersebut mau diterapkan, Polri harus berkeadilan yaitu tidak hanya membidik KAMI saja, sementara banyak pihak di media sosial yang mengumbar ujian kebencian yang berdimensi SARA tapi Polri berdiam diri," ungkapnya. (TribunWow.com/Mariah Gipty)
Sebagian artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul Gatot Nurmantyo Duga Ada Peretasan dan Minta Anggota KAMI Dibebaskan