UU Cipta Kerja
Terungkap Alasan Polisi Tangkap Sejumlah Aktivis KAMI: Diduga Sebar Ujaran Kebencian dan Penghasutan
Sejumlah aktivis KAMI baru saja ditangkap polisi terkait demo penolakan Undang-undang Cipta Kerja, bagaimana penjelasan polisi?
Penulis: Mariah Gipty
Editor: Mohamad Yoenus
Anton Permana ditangkap pada Minggu (11/10/2020).
"Iya Anton (Permana) kemarin, kalau Jumhur tadi pagi ditangkap," kata Awi ketika dihubungi, Selasa (13/10/2020).
Baca juga: Aparat Gabungan Lakukan Penyekatan Massa Demo Tolak UU Cipta Kerja, Cimanggis Ada 3 Titik
Selain itu, Bareskrim Polri juga telah menangkap anggota Komite Eksekutif KAMI, Syahganda Nainggolan.
Syahganda ditangkap di rumahnya di Depok, Jawa Barat pada Selasa subuh.
Ia ditangkap lantaran diduga melanggar UU ITE.
Meski begitu belum ada keterangan lebih lanjut terkait kasus yang menjerat Syahganda.
"Ya benar (ditangkap) oleh Siber," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono ketika dihubungi, Selasa.
4. Hairi Amri
Dikutip dari Tribun Medan pada Selasa, Ketua KAMI Medan Hairi Amri juga telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Hairi ditangkap atas dugaan menjadi dalang kerusuhan demo ricuh tersebut.
Marutani menyebut Hairi menyuplai logistik saat demo berlangsung.
Berdasarkan penjelasannya, terdapat grup yang menamakan diri mereka KAMI Medan, di dalam grup tersebut terdapat orang-orang yang menyebarkan ujaran kebencian dan mengajak berbuat anarki, hingga penjarahan.
"Hairi Amri selaku Ketua KAMI Kota Medan terbukti sebagai penyuplai logistik saat demo di DPRD Sumut beberapa waktu lalu," terangnya seusai paparan di RS Bhayangkara Medan, Senin (12/10/2020).
Total ada tiga orang dari pihak KAMI Medan yang telah diamankan dan akan dibawa ke Bareskrim Polri di Jakarta. (TribunWow.com)
Sebagian Artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul "Selain Syahganda, Jumhur Hidayat dan Anton Permana Juga Ditangkap" dan Tribun Timur dengan judul 6 Mahasiswa Jadi Tersangka, Juga Sari Labuna yang Arak Keranda Bergambar Puan Maharani, Kena Pasal?