UU Cipta Kerja
Terungkap Alasan Polisi Tangkap Sejumlah Aktivis KAMI: Diduga Sebar Ujaran Kebencian dan Penghasutan
Sejumlah aktivis KAMI baru saja ditangkap polisi terkait demo penolakan Undang-undang Cipta Kerja, bagaimana penjelasan polisi?
Penulis: Mariah Gipty
Editor: Mohamad Yoenus
Ia berjanji, polisi akan segera menyampaikan kelanjutan kasus ini secara terbuka pada publik.
"Nanti akan dijelaskan lebih lanjut, bagaimana kejadiannya, kronologisnya kemudian apa motifnya terus barang buktinya berupa apa."
"Tentunya nantinya akan disampaikan secara transparan pada rekan-rekan semua," pungkasnya.
Lihat videonya mulai menit ke-10.27:
Berikut aktivis KAMI yang ditangkap terkait demo UU Cipta Kerja:
Sejumlah petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) satu per satu diamankan oleh pihak kepolisian, seusai terjadinya aksi penolakan UU Cipta Kerja, sejak Kamis (8/10/2020).
Satu di antaranya adalah Jumhur Hidayat.
Dikutip dari Kompas.com pada Selasa (13/10/2020), Jumhur Hidayat baru ditangkap oleh pihak kepolisian pada Selasa (13/10/2020).
Namun belum ada informasi detail terkait penangkapan tersebut.
Sebelum menjadi petinggi KAMI, Jumhur Hidayat ternyata pernah dipecat dari jabatannya sebagai Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), pada tahun 2014 dulu.
Selain itu, Jumhur Hidayat juga pernah tercatat sebagai pendukung Jokowi.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono membenarkan bahwa satu di antara petinggi KAMI, Anton Permana juga ditangkap.
Awi menjelaskan bahwa Jumhur dan Anton ditangkap di tempat dan waktu terpisah beberapa hari terakhir.