Breaking News:

UU Cipta Kerja

Terungkap Alasan Polisi Tangkap Sejumlah Aktivis KAMI: Diduga Sebar Ujaran Kebencian dan Penghasutan

Sejumlah aktivis KAMI baru saja ditangkap polisi terkait demo penolakan Undang-undang Cipta Kerja, bagaimana penjelasan polisi?

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Mohamad Yoenus
channel YouTube Kompas TV
Dari konferensi pers yang dilakukan Mabes Polri pada Selasa (13/10/2020) sore, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono mengungkap alasan sejumlah Aktivis KAMI 

TRIBUNWOW.COM - Sejumlah aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) baru saja ditangkap polisi terkait demo penolakan Undang-undang Cipta Kerja.

Beberapa aktivis KAMI yang ditangkap antara lain, Jumhur Hidayat, Hairi Amri, Anton Permana, hingga Syahganda Nainggolan.

Dari konferensi pers yang dilakukan Mabes Polri pada Selasa (13/10/2020) sore, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono mengungkap alasan penangkapan mereka.

Sejumlah aktivis KAMI Jumhur Hidayat (kiri), Hairi Amri (tengah), dan Syahganda Nainggolan (kanan), ditangkap karena berbagai sebab yang berbeda mulai dari diduga mendalangi aksi rusuh hingga menyebar berita bohong seputar Omnibus LAW UU Cipta Kerja.
Sejumlah aktivis KAMI Jumhur Hidayat (kiri), Hairi Amri (tengah), dan Syahganda Nainggolan (kanan), ditangkap karena berbagai sebab yang berbeda mulai dari diduga mendalangi aksi rusuh hingga menyebar berita bohong seputar Omnibus LAW UU Cipta Kerja. (Kolase (Tribunnews.com/ Ria Anatasia), (HO via Tribun-Medan.com), dan (YouTube Realita TV))

 

Baca juga: Tak Hanya Syahganda Nainggolan, Polisi Juga Tangkap Petinggi KAMI Jumhur Hidayat dan Anton Permana

Dikutip TribunWow.com dari channel YouTube Kompas TV pada Selasa, Awi menjelaskan, mereka diduga telah menyebarkan ujaran kebencian demi menyerang suatu pihak tertentu.

"Mereka dipersangkakan melanggar setiap orang dengan saja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditunjukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan untuk individu atau kelompok tertentu berdasarkan atas saran atau penghasutan," kata Awi.

Mereka kini bisa dipersangkakan dengan pasal berlapis.

Pertama Undang-undang ITE dan penghasutan.

"Jadi sesuai pasal 45 A ayat 2 Undang-undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang UU ITE."

"Dan atau pasal 60 KUHP tentang penghasutan," ujar Awi.

Jika mereka terbukti telah menyebarkan ujaran kebencian, maka aktivis KAMI tersebut bisa dipenjara maksimal enam tahun.

"Untuk ancaman pidananya Undang-undang ITE 6 tahun pidana penjara atau denda satu miliar rupiah."

"Dan untuk penghasutannya pasal 60 KUHP ancaman pidananya enam tahun pidana penjara," sambungnya.

Baca juga: Kini Ditangkap sebagai Petinggi KAMI, Jumhur Hidayat Ternyata Pernah Dukung Jokowi dan Dipecat SBY

 

Meski demikian, polisi belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait kasus ini.

Polisi masih akan mendalami kasus ini.

"Untuk lebih lengkapnya tentu kami masih menunggu keterangan dari tim siber atau Direktorat pidana Siber Bareskrim Polri setelah nanti dilakukan pemeriksaan secara intensif," terang Awi.

Halaman 1/3
Tags:
PolisiKAMIJumhur HidayatSyahganda NainggolanAnton Permana
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved