UU Cipta Kerja
Terungkap Alasan Polisi Tangkap Sejumlah Aktivis KAMI: Diduga Sebar Ujaran Kebencian dan Penghasutan
Sejumlah aktivis KAMI baru saja ditangkap polisi terkait demo penolakan Undang-undang Cipta Kerja, bagaimana penjelasan polisi?
Penulis: Mariah Gipty
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Sejumlah aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) baru saja ditangkap polisi terkait demo penolakan Undang-undang Cipta Kerja.
Beberapa aktivis KAMI yang ditangkap antara lain, Jumhur Hidayat, Hairi Amri, Anton Permana, hingga Syahganda Nainggolan.
Dari konferensi pers yang dilakukan Mabes Polri pada Selasa (13/10/2020) sore, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono mengungkap alasan penangkapan mereka.
Baca juga: Tak Hanya Syahganda Nainggolan, Polisi Juga Tangkap Petinggi KAMI Jumhur Hidayat dan Anton Permana
Dikutip TribunWow.com dari channel YouTube Kompas TV pada Selasa, Awi menjelaskan, mereka diduga telah menyebarkan ujaran kebencian demi menyerang suatu pihak tertentu.
"Mereka dipersangkakan melanggar setiap orang dengan saja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditunjukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan untuk individu atau kelompok tertentu berdasarkan atas saran atau penghasutan," kata Awi.
Mereka kini bisa dipersangkakan dengan pasal berlapis.
Pertama Undang-undang ITE dan penghasutan.
"Jadi sesuai pasal 45 A ayat 2 Undang-undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang UU ITE."
"Dan atau pasal 60 KUHP tentang penghasutan," ujar Awi.
Jika mereka terbukti telah menyebarkan ujaran kebencian, maka aktivis KAMI tersebut bisa dipenjara maksimal enam tahun.
"Untuk ancaman pidananya Undang-undang ITE 6 tahun pidana penjara atau denda satu miliar rupiah."
"Dan untuk penghasutannya pasal 60 KUHP ancaman pidananya enam tahun pidana penjara," sambungnya.
Baca juga: Kini Ditangkap sebagai Petinggi KAMI, Jumhur Hidayat Ternyata Pernah Dukung Jokowi dan Dipecat SBY
Meski demikian, polisi belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait kasus ini.
Polisi masih akan mendalami kasus ini.
"Untuk lebih lengkapnya tentu kami masih menunggu keterangan dari tim siber atau Direktorat pidana Siber Bareskrim Polri setelah nanti dilakukan pemeriksaan secara intensif," terang Awi.
Ia berjanji, polisi akan segera menyampaikan kelanjutan kasus ini secara terbuka pada publik.
"Nanti akan dijelaskan lebih lanjut, bagaimana kejadiannya, kronologisnya kemudian apa motifnya terus barang buktinya berupa apa."
"Tentunya nantinya akan disampaikan secara transparan pada rekan-rekan semua," pungkasnya.
Lihat videonya mulai menit ke-10.27:
Berikut aktivis KAMI yang ditangkap terkait demo UU Cipta Kerja:
Sejumlah petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) satu per satu diamankan oleh pihak kepolisian, seusai terjadinya aksi penolakan UU Cipta Kerja, sejak Kamis (8/10/2020).
Satu di antaranya adalah Jumhur Hidayat.
Dikutip dari Kompas.com pada Selasa (13/10/2020), Jumhur Hidayat baru ditangkap oleh pihak kepolisian pada Selasa (13/10/2020).
Namun belum ada informasi detail terkait penangkapan tersebut.
Sebelum menjadi petinggi KAMI, Jumhur Hidayat ternyata pernah dipecat dari jabatannya sebagai Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), pada tahun 2014 dulu.
Selain itu, Jumhur Hidayat juga pernah tercatat sebagai pendukung Jokowi.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono membenarkan bahwa satu di antara petinggi KAMI, Anton Permana juga ditangkap.
Awi menjelaskan bahwa Jumhur dan Anton ditangkap di tempat dan waktu terpisah beberapa hari terakhir.
Anton Permana ditangkap pada Minggu (11/10/2020).
"Iya Anton (Permana) kemarin, kalau Jumhur tadi pagi ditangkap," kata Awi ketika dihubungi, Selasa (13/10/2020).
Baca juga: Aparat Gabungan Lakukan Penyekatan Massa Demo Tolak UU Cipta Kerja, Cimanggis Ada 3 Titik
Selain itu, Bareskrim Polri juga telah menangkap anggota Komite Eksekutif KAMI, Syahganda Nainggolan.
Syahganda ditangkap di rumahnya di Depok, Jawa Barat pada Selasa subuh.
Ia ditangkap lantaran diduga melanggar UU ITE.
Meski begitu belum ada keterangan lebih lanjut terkait kasus yang menjerat Syahganda.
"Ya benar (ditangkap) oleh Siber," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono ketika dihubungi, Selasa.
4. Hairi Amri
Dikutip dari Tribun Medan pada Selasa, Ketua KAMI Medan Hairi Amri juga telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Hairi ditangkap atas dugaan menjadi dalang kerusuhan demo ricuh tersebut.
Marutani menyebut Hairi menyuplai logistik saat demo berlangsung.
Berdasarkan penjelasannya, terdapat grup yang menamakan diri mereka KAMI Medan, di dalam grup tersebut terdapat orang-orang yang menyebarkan ujaran kebencian dan mengajak berbuat anarki, hingga penjarahan.
"Hairi Amri selaku Ketua KAMI Kota Medan terbukti sebagai penyuplai logistik saat demo di DPRD Sumut beberapa waktu lalu," terangnya seusai paparan di RS Bhayangkara Medan, Senin (12/10/2020).
Total ada tiga orang dari pihak KAMI Medan yang telah diamankan dan akan dibawa ke Bareskrim Polri di Jakarta. (TribunWow.com)
Sebagian Artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul "Selain Syahganda, Jumhur Hidayat dan Anton Permana Juga Ditangkap" dan Tribun Timur dengan judul 6 Mahasiswa Jadi Tersangka, Juga Sari Labuna yang Arak Keranda Bergambar Puan Maharani, Kena Pasal?