Breaking News:

UU Cipta Kerja

Soal Penangkapan KAMI, Refly Harun Sindir Korupsi di Parpol: Kalau Begitu Semua Partai Dibubarkan

Pengamat Politik sekaligus dekalrator KAMI, Refly Harun memberikan tanggapan terkait beberapa tokoh dari KAMI yang ditangkap.

Youtube/Refly Harun
Pakar Hukum Tata Negara sekaligus dekalrator Kolaisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Refly Harun memberikan tanggapan terkait beberapa tokoh dari KAMI yang ditangkap, Selasa (13/10/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Tata Negara sekaligus dekalrator Kolaisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Refly Harun memberikan tanggapan terkait beberapa tokoh dari KAMI yang ditangkap.

Penangkapan beberapa tokoh KAMI itu menyusul terjadinya kerusuhan dalam aksi demo penolakan Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang sudah terjadi sejak produk hukum itu disahkan pada Senin (5/10/2020).

Dilansir TribunWow.com dalam tayangan YouTube pribadinya, Refly Harun, Selasa (13/10/2020), dirinya meminta supaya kasus tersebut tidak lantas disimpulkan negatif terhadap organisasi KAMI.

Bentrokan antara massa aksi menolak UU Cipta Kerja dan kepolisian pecah di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Selasa (13/10/2020).
Bentrokan antara massa aksi menolak UU Cipta Kerja dan kepolisian pecah di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Selasa (13/10/2020). (Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda)

Baca juga: Dituding Ngabalin Jadi Provokator Demo Tolak Omnibus Law, Ahmad Yani: KAMI adalah Orang Terpelajar

Refly Harun mengatakan bahwa sikap yang dilakukan anggota KAMI yang ditangkap itu tidak semata-mata bisa disebut sebagai kesalahan KAMI secara umum.

Apalagi menurutnya sampai KAMI dituding macam-macam, termasuk dituding menjadi dalang demo penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

"Saya ingin menyampaikan jangan kaitkan seseorang atau sikap seseorang langsung dengan organisasinya," ujar Refly Harun.

"Seperti misalnya ketika ada KAMI Sumatera Utara atau Medan ditangkap, kemudian dianggap KAMI mendalangi. Ada komponen KAMI yang ditangkap, KAMI yang mendalangi," jelasnya.

Refly Harun lantas membandingkan dengan persoalan yang terjadi di dalam partai politik.

Dikatakannya bahwa tidak selamanya yang diperbuat oleh kadernya menjadi gambaran umum dari partai tersebut.

Seperti misalnya ada oknum anggota partai yang melakukan tindak pidana korupsi, menurut Refly Harun hal itu merupakan keselahan dari individunya.

Baca juga: Hotman Paris Sebut UU Cipta Kerja Sangat Untungkan Buruh: Majikan Bakal Buru-buru Bayar Pesangon

Meskipun tetap ada pengaruhnya terhadap partai, namun tidak lantas bisa disimpulkan bahwa partai tersebut melakukan korupsi.

Menurutnya, jika hukum yang berlaku kemudian dilibatkan kepada partai, maka diyakini semua partai akan dibubarkan.

"Sama saja dengan mengatakan ketika ada anggota partai politik melakukan tindak pidana korupsi dan itu sudah vonis, apakah kita tetap mengatakan bahwa partai itu korup, sehingga patut dihukum dan dibubarkan, kan tidak," kata Refly Harun.

"Karena kalau begitu semua partai akan dibubarkan, karena rasanya tidak ada satu partaipun di republik ini yang tidak terlibat korupsi," ungkapnya.

Oleh karenanya, mantan Komisaris Utama PT Pelindo itu menegaskan bahwa tidak semua kesalahan atau persoalan yang dilakukan oleh seseorang lantas bisa langsung disudutkan kepada partai atau organisasinya.

"Jadi kalau kita bicara mengenai tindak pidana, itu adalah individual risk responsibility, jangan langsung diasosiasikan dengan kelompok-kelompok seperti KAMI," pungkasnya.

Simak videonya mulai menit ke- 13.45

Sederet Alasan Polisi Tangkap Aktivis KAMI

Sejumlah tokoh dari Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) diamankan oleh pihak kepolisian menyusul kerusuhan aksi penolakan Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang terjadi sejak, Kamis (8/10/2020) lalu.

Para tokoh KAMI diamankan atas berbagai macam dugaan, mulai dari menyebar berita bohong hingga menjadi dinilai dalang aksi kerusuhan tolak UU Cipta Kerja.

Berikut adalah nama-nama para tokoh KAMI yang ditangkap, berikut alasan mereka diamankan oleh pihak kepolisian.

Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Kota Medan, Hairi Amri (baju putih) saat diamankan polisi.
Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Kota Medan, Hairi Amri (baju putih) saat diamankan polisi. (HO via Tribun-Medan.com)

 

Baca juga: Punya Usul ke Jokowi, Fahri Hamzah Minta UU Cipta Kerja Diganti yang Lain: Enggak Perlu Ngajak DPR

Dalangi Kerusuhan

Tiga anggota KAMI Medan ditangkap menyusul kericuhan yang terjadi pada aksi unjuk rasa di Medan, yang dimulai pada Kamis (8/10/2020) lalu.

Aksi pelemparan ke arah polisi, perusakan gedung DPRD Sumut hingga fasilitas umum dilakukan oleh sejumlah massa.

Setelah dilakukan pemeriksaan, pihak kepolisian menyebut ada keterlibatan KAMI Medan yang ikut andil dalam kerusuhan aksi di Medan, Sumatera Utara.

Dikutip dari Tribun-Medan.com, Senin (12/10/2020), berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin menyebut ada beberapa pihak yang memanfaatkan demo UU Cipta Kerja demi kepentingan pribadi.

Total 27 orang tersangka telah diamankan terkait kasus kerusuhan unjuk rasa tersebut.

"Kita sudah tangkap, mohon waktu, kami akan ungkap orang ini," jelasnya.

"Sampai dengan saat ini, tersangka 27 orang. Dan tadi pagi diamankan 2 orang lagi, dalam ujaran kebencian UU ITE, dan merencanakan membuat Kota Medan rusuh," ujarnya.

Martuani juga mengaku telah memiliki bukti adanya keterlibatan KAMI dalam kerusuhan yang terjadi.

"Apa yang menarik pada peristiwa Medan, ada keterlibatan yang sudah bisa kita buktikan secara yuridis keterlibatan KAMI," ucapnya.

Ketua KAMI Medan Hairi Amri juga telah diamankan oleh pihak kepolisian.

Hairi ditangkap atas dugaan menjadi dalang kerusuhan demo ricuh tersebut.

Marutani menyebut Hairi menyuplai logistik saat demo berlangsung.

Baca juga: Prabowo Minta Masyarakat Lihat Pelaksanaan UU Cipta Kerja, jika Tak Bagus Dipersilakan Bawa ke MK

Berdasarkan penjelasannya, terdapat grup yang menamakan diri mereka KAMI Medan, di dalam grup tersebut terdapat orang-orang yang menyebarkan ujaran kebencian dan mengajak berbuat anarki, hingga penjarahan.

"Hairi Amri selaku Ketua KAMI Kota Medan terbukti sebagai penyuplai logistik saat demo di DPRD Sumut beberapa waktu lalu," terangnya seusai paparan di RS Bhayangkara Medan, Senin (12/10/2020).

Total ada tiga orang dari pihak KAMI Medan yang telah diamankan dan akan dibawa ke Bareskrim Polri di Jakarta.

Martuani mengatakan pihaknya juga telah memeriksa tentang grup WhatsApp (WA) yang menamakan diri mereka KAMI Medan.

"Untuk orang-orang yang menyerukan ujaran kebencian atau ajakan untuk melakukan anarki, ajakan untuk melakukan penjarahan, kebetulan di dalam grup yang menamakan dirinya grup KAMI Medan sedang pendalaman dan kita sudah lakukan penangkapan," terangnya seusai paparan di RS Bhayangkara Medan, Senin (12/10/2020).

"Dalam grup itu berisi materi yang disertai pemetaan lima kelompok jaringan pelaku anarkis. Kelima kelompok itu disebut sebagai POK KAMI, Klinik Siti Khodijah, 177 Alkom, bom molotov, 722 pelaku unras 30 pelaku anarkis," tuturnya.

"Saat ini Ketua KAMI Kota Medan yang ditangkap sebagai dalang demo rusuh itu tengah menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polrestabes Medan," tegas Martuani.

Sebar Hoaks UU Cipta Kerja

Selain tokoh KAMI Medan, aktivis KAMI yang lain juga ikut ditangkap, mulai dari Anton Permana, anggota Komite Eksekutif KAMI Syahganda Nainggolan, dan Jumhur Hidayat yang merupakan petinggi KAMI.

Dikutip dari Kompas.com, Selasa (13/10/2020), pihak kepolisian saat ini belum memberikan informasi detail terkait penangkapan Jumhur Hidayat dan Anton Permana.

Baca juga: Profil Syahganda Nainggolan, Anggota KAMI yang Diamankan Bareskrim, Pernah Ramal Jokowi Lengser

"Iya Anton (Permana) kemarin, kalau Jumhur tadi pagi ditangkap," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono ketika dihubungi, Selasa.

Namun keduanya ditangkap atas dugaan terkait penyebaran berita bohong atau hoax terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Jumhur Hidayat baru ditangkap oleh pihak kepolisian pada Selasa (13/10/2020).

Sebelumnya, Syahganda Nainggolan telah lebih dulu diamankan pada 12 Oktober, dan Anton Permana pada 11 Oktober.

Syahganda sendiri ditangkap atas dugaan melanggar UU ITE.  (TribunWow/Elfan/Anung)

Tags:
Demonstrasi UU Cipta KerjaUU Cipta KerjaRefly HarunKAMIAksi Tolak Omnibus LawOmnibus Law
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved