Breaking News:

UU Cipta Kerja

Prabowo Minta Masyarakat Lihat Pelaksanaan UU Cipta Kerja, jika Tak Bagus Dipersilakan Bawa ke MK

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto meminta masyarakat bersabar dan melihat pelaksanaan dari UU Cipta Kerja.

TRIBUNNEWS.COM/PUSPEN TNI
Menteri Pertahanan RI Letjen TNI (Purn) Prabowo Subianto memberikan ceramah pembekalan kepada Pasis Dikreg LIX Seskoad TA 2020, bertempat di Gd. Gatot Subroto Seskoad, Bandung, Rabu (12/08/2020). Menteri Pertahanan Prabowo Subianto meminta masyarakat bersabar dan melihat pelaksanaan dari UU Cipta Kerja. 

TRIBUNWOW.COM - Menteri Pertahanan Prabowo Subianto meminta masyarakat bersabar dan melihat pelaksanaan dari UU Cipta Kerja.

Prabowo mengatakan, apabila pelaksanaan dari UU Cipta Kerja ini tidak baik, masyarakat dapat melakukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Cobalah kita sabar, kita atasi dulu, kita coba, kalau UU (Cipta Kerja) ini tidak bagus, pelaksanaannya tidak baik, bawalah ke judicial review ke MK," kata Prabowo dalam wawancara khusus yang dirilis DPP Gerindra, Senin (12/10/2020).

Baca juga: Prabowo Subianto Buka Suara soal Kerusuhan Demo Tolak UU Cipta Kerja: Ini Anasir yang Dibiayai Asing

"Sudah berkali-kali kok dalam sejarah terjadi. Jadi marilah kita berpikir dengan tenang, dengan sehat, dengan kekeluargaan," sambungnya.

Prabowo menjelaskan, dalam UU Cipta Kerja terdapat 11 klaster, yaitu ketenagakerjaan, penyederhanaan perizinan tanah, persyaratan investasi, kemudahan dan perlindungan UMKM, pengenaan sanksi, administrasi pemerintahan, kemudahan proyek pemerintah, dukungan riset dan inovasi, hingga kawasan ekonomi khusus.

Ke-11 klaster tersebut, kata Prabowo, disederhanakan agar mengangkat pertumbuhan ekonomi.

"Tanpa pertumbuhan, tidak mungkin ada perbaikan kehidupan ekonomi, dan dengan demikian, kehidupan buruh akan tambah parah. Jadi memang kita paham, saya paham kesulitan buruh," ujarnya.

Prabowo juga mengatakan, permintaan dan tuntunan kelompok buruh terkait UU Cipta Kerja sudah terakomodasi sebanyak 80 persen.

Menurut Prabowo, tuntunan kelompok buruh tidak bisa diakomodasi karena adanya politik negara dan kebutuhan lain.

Baca juga: 20 Tahun Menjadi Istri Kedua, Nita Thalia Gugat Cerai Nurdin Ruditia, Ini Kata Pengadilan

"Ya, kita tidak bisa 100 persen, namanya politik negara, kadang-kadang kita harus mengerti kita harus, kadang-kadang ada kebutuhan ini itu, ada keperluan, ya kan, kita butuh investasi dari mana-mana," ucapnya.

Lebih lanjut, Prabowo mengatakan, pemerintah memahami kesulitan para buruh pada masa pandemi Covid-19 yang mengguncang ekonomi Indonesia.

Menurut Prabowo, pemerintah memiliki niat untuk mengatasi hambatan-hambatan ekonomi tersebut agar kembali bangkit.

"Presiden selalu membela rakyat kecil. Stimulus semua maksudnya itu," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo meminta masyarakat yang keberatan dengan Undang-Undang Cipta Kerja untuk mengajukan mengajukan gugatan ke MK.

"Jika masih ada ketidakpuasan terhadap UU Cipta Kerja, silakan ajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi," kata Jokowi dalam konferensi pers virtual dari Istana Kepresidenan, Bogor, Jumat (9/10/2020).

Jokowi menegaskan bahwa melakukan uji materi ke MK atas suatu UU merupakan langkah yang sesuai sistem tata negara di Indonesia. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Prabowo: Kita Coba Dulu UU Cipta Kerja, jika Tidak Bagus, Bawa ke MK".

Sumber: Kompas.com
Tags:
UU Cipta KerjaMenteri PertahananPrabowo SubiantoDPP GerindraMahkamah Konstitusi (MK)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved