UU Cipta Kerja
Sederet Alasan Polisi Tangkap Aktivis KAMI, Tuding Dalang Kerusuhan hingga Hoaks UU Cipta Kerja
Sejumlah aktivis KAMI ditangkap oleh pihak kepolisian menyusul kerusuhan yang sempat terjadi pada aksi penolakan UU Cipta Kerja, pada Kamis lalu.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Sejumlah tokoh dari Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) diamankan oleh pihak kepolisian menyusul kerusuhan aksi penolakan Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang terjadi sejak, Kamis (8/10/2020) lalu.
Para tokoh KAMI diamankan atas berbagai macam dugaan, mulai dari menyebar berita bohong hingga menjadi dalang aksi kerusuhan tolak UU Cipta Kerja.
Berikut adalah nama-nama para tokoh KAMI yang ditangkap, berikut alasan mereka diamankan oleh pihak kepolisian.

Baca juga: Punya Usul ke Jokowi, Fahri Hamzah Minta UU Cipta Kerja Diganti yang Lain: Enggak Perlu Ngajak DPR
Dalangi Kerusuhan
Tiga anggota KAMI Medan ditangkap menyusul kericuhan yang terjadi pada aksi unjuk rasa di Medan, yang dimulai pada Kamis (8/10/2020) lalu.
Aksi pelemparan ke arah polisi, perusakan gedung DPRD Sumut hingga fasilitas umum dilakukan oleh sejumlah massa.
Setelah dilakukan pemeriksaan, pihak kepolisian menyebut ada keterlibatan KAMI Medan yang ikut andil dalam kerusuhan aksi di Medan, Sumatera Utara.
Dikutip dari Tribun-Medan.com, Senin (12/10/2020), berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin menyebut ada beberapa pihak yang memanfaatkan demo UU Cipta Kerja demi kepentingan pribadi.
Total 27 orang tersangka telah diamankan terkait kasus kerusuhan unjuk rasa tersebut.
"Kita sudah tangkap, mohon waktu, kami akan ungkap orang ini," jelasnya.
"Sampai dengan saat ini, tersangka 27 orang. Dan tadi pagi diamankan 2 orang lagi, dalam ujaran kebencian UU ITE, dan merencanakan membuat Kota Medan rusuh," ujarnya.
Martuani juga mengaku telah memiliki bukti adanya keterlibatan KAMI dalam kerusuhan yang terjadi.
"Apa yang menarik pada peristiwa Medan, ada keterlibatan yang sudah bisa kita buktikan secara yuridis keterlibatan KAMI," ucapnya.
Ketua KAMI Medan Hairi Amri juga telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Hairi ditangkap atas dugaan menjadi dalang kerusuhan demo ricuh tersebut.
Marutani menyebut Hairi menyuplai logistik saat demo berlangsung.
Berdasarkan penjelasannya, terdapat grup yang menamakan diri mereka KAMI Medan, di dalam grup tersebut terdapat orang-orang yang menyebarkan ujaran kebencian dan mengajak berbuat anarki, hingga penjarahan.
"Hairi Amri selaku Ketua KAMI Kota Medan terbukti sebagai penyuplai logistik saat demo di DPRD Sumut beberapa waktu lalu," terangnya seusai paparan di RS Bhayangkara Medan, Senin (12/10/2020).
Total ada tiga orang dari pihak KAMI Medan yang telah diamankan dan akan dibawa ke Bareskrim Polri di Jakarta.
Martuani mengatakan pihaknya juga telah memeriksa tentang grup WhatsApp (WA) yang menamakan diri mereka KAMI Medan.
"Untuk orang-orang yang menyerukan ujaran kebencian atau ajakan untuk melakukan anarki, ajakan untuk melakukan penjarahan, kebetulan di dalam grup yang menamakan dirinya grup KAMI Medan sedang pendalaman dan kita sudah lakukan penangkapan," terangnya seusai paparan di RS Bhayangkara Medan, Senin (12/10/2020).
"Dalam grup itu berisi materi yang disertai pemetaan lima kelompok jaringan pelaku anarkis. Kelima kelompok itu disebut sebagai POK KAMI, Klinik Siti Khodijah, 177 Alkom, bom molotov, 722 pelaku unras 30 pelaku anarkis," tuturnya.
"Saat ini Ketua KAMI Kota Medan yang ditangkap sebagai dalang demo rusuh itu tengah menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polrestabes Medan," tegas Martuani.
Baca juga: Prabowo Minta Masyarakat Lihat Pelaksanaan UU Cipta Kerja, jika Tak Bagus Dipersilakan Bawa ke MK
Sebar Hoaks UU Cipta Kerja
Selain tokoh KAMI Medan, aktivis KAMI yang lain juga ikut ditangkap, mulai dari Anton Permana, anggota Komite Eksekutif KAMI Syahganda Nainggolan, dan Jumhur Hidayat yang merupakan petinggi KAMI.
Dikutip dari Kompas.com, Selasa (13/10/2020), pihak kepolisian saat ini belum memberikan informasi detail terkait penangkapan Jumhur Hidayat dan Anton Permana.
"Iya Anton (Permana) kemarin, kalau Jumhur tadi pagi ditangkap," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono ketika dihubungi, Selasa.
Baca juga: Profil Syahganda Nainggolan, Anggota KAMI yang Diamankan Bareskrim, Pernah Ramal Jokowi Lengser
Namun keduanya ditangkap atas dugaan terkait penyebaran berita bohong atau hoax terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Jumhur Hidayat baru ditangkap oleh pihak kepolisian pada Selasa (13/10/2020).
Sebelumnya, Syahganda Nainggolan telah lebih dulu diamankan pada 12 Oktober, dan Anton Permana pada 11 Oktober.
Syahganda sendiri ditangkap atas dugaan melanggar UU ITE.
Jokowi Kupas Hoaks Seputar UU Cipta Kerja
Seperti yang diketahui, penolakan dan kritik tak henti-henti menyasar Omnibus Law UU Cipta Kerja yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), pada Senin (5/10/2020) lalu.
Disebut merugikan buruh, timbul perbincangan mengenai sistem gaji yang diubah menjadi per jam, hingga penghapusan jatah cuti kawinan, kematian, dan isu-isu lainnya.
Menanggapi hal tersebut, akhirnya Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memaparkan sejumlah hoaks yang beredar seputar UU Cipta Kerja.
Hal itu ia sampaikan lewat Keterangan Pers Presiden RI Terkait Undang-Undang Cipta Kerja, di Istana Bogor, Jumat (9/10/2020).
Pertama, Jokowi menanggapi soal ramainya aksi penolakan yang ditenggarai oleh kesalahpahaman atas UU Cipta Kerja.
"Saya melihat adanya unjuk rasa, penolakan Undang-Undang Cipta Kerja yang pada dasarnya dilatarbelakangi oleh disinformasi mengenai substansi dari undang-undang ini, dan hoaks dari media sosial," kata Jokowi.
Ayah dari Gibran Rakabuming Raka itu lalu membahas soal hoaks penghapusan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kota/kabupaten (UMK).
Jokowi menegaskan hal tersebut adalah hoaks.
"Hal ini tidak benar, karena faktanya upah minimum regional (UMR) tetap ada," terang RI 1.

Kemudian Jokowi lanjut membahas soal isu upah per jam yang tengah ramai menjadi bahan perbincangan di masyarakat.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu memastikan bahwa kabar itu bohong.
"Ini juga tidak benar, tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang," ucap Jokowi.
"Upah bisa dihitung berdasarkan waktu dan berdasarkan hasil," lanjutnya.
Jokowi kemudian menyinggung soal kabar penghapusan cuti, mulai dari cuti nikah, khitan, baptis, hingga kematian yang diisukan dihapus.
Lagi-lagi Jokowi membantah hal itu.
Ia menegaskan hak cuti masih ada seperti sedia kala.
"Hak cuti tetap ada dan dijamin," kata pria yang pernah menjabat sebagai Wali Kota Solo itu.
Selanjutnya Jokowi membantah soal hoaks tentang perusahaan bisa melakukan PHK secara sepihak.
"Apakah perusahaan bisa mem-PHK kapanpun secara sepihak? Ini juga tidak benar, yang benar perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak," kata Jokowi.
Lalu Jokowi juga memastikan bahwa jaminan sosial dan bentuk-bentuk kesejahteraan pegawai lainnya masih akan terus ada.
"Jaminan sosial tetap ada," tegas Jokowi. (TribunWow.com/Anung)
Artikel ini diolah dari tribun-medan.com dengan judul Ketua KAMI Medan Ditangkap Dugaan Dalang Aksi Ricuh di DPRD Sumut, Kapolda: Akan Dibawa ke Bareskrim dan Kompas.com dengan judul "Buntut Demo Rusuh di Medan, Ketua KAMI Medan Ditangkap dan Segera Dibawa ke Jakarta"