UU Cipta Kerja
Sederet Alasan Polisi Tangkap Aktivis KAMI, Tuding Dalang Kerusuhan hingga Hoaks UU Cipta Kerja
Sejumlah aktivis KAMI ditangkap oleh pihak kepolisian menyusul kerusuhan yang sempat terjadi pada aksi penolakan UU Cipta Kerja, pada Kamis lalu.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Mohamad Yoenus
Hairi ditangkap atas dugaan menjadi dalang kerusuhan demo ricuh tersebut.
Marutani menyebut Hairi menyuplai logistik saat demo berlangsung.
Berdasarkan penjelasannya, terdapat grup yang menamakan diri mereka KAMI Medan, di dalam grup tersebut terdapat orang-orang yang menyebarkan ujaran kebencian dan mengajak berbuat anarki, hingga penjarahan.
"Hairi Amri selaku Ketua KAMI Kota Medan terbukti sebagai penyuplai logistik saat demo di DPRD Sumut beberapa waktu lalu," terangnya seusai paparan di RS Bhayangkara Medan, Senin (12/10/2020).
Total ada tiga orang dari pihak KAMI Medan yang telah diamankan dan akan dibawa ke Bareskrim Polri di Jakarta.
Martuani mengatakan pihaknya juga telah memeriksa tentang grup WhatsApp (WA) yang menamakan diri mereka KAMI Medan.
"Untuk orang-orang yang menyerukan ujaran kebencian atau ajakan untuk melakukan anarki, ajakan untuk melakukan penjarahan, kebetulan di dalam grup yang menamakan dirinya grup KAMI Medan sedang pendalaman dan kita sudah lakukan penangkapan," terangnya seusai paparan di RS Bhayangkara Medan, Senin (12/10/2020).
"Dalam grup itu berisi materi yang disertai pemetaan lima kelompok jaringan pelaku anarkis. Kelima kelompok itu disebut sebagai POK KAMI, Klinik Siti Khodijah, 177 Alkom, bom molotov, 722 pelaku unras 30 pelaku anarkis," tuturnya.
"Saat ini Ketua KAMI Kota Medan yang ditangkap sebagai dalang demo rusuh itu tengah menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polrestabes Medan," tegas Martuani.
Baca juga: Prabowo Minta Masyarakat Lihat Pelaksanaan UU Cipta Kerja, jika Tak Bagus Dipersilakan Bawa ke MK
Sebar Hoaks UU Cipta Kerja
Selain tokoh KAMI Medan, aktivis KAMI yang lain juga ikut ditangkap, mulai dari Anton Permana, anggota Komite Eksekutif KAMI Syahganda Nainggolan, dan Jumhur Hidayat yang merupakan petinggi KAMI.
Dikutip dari Kompas.com, Selasa (13/10/2020), pihak kepolisian saat ini belum memberikan informasi detail terkait penangkapan Jumhur Hidayat dan Anton Permana.
"Iya Anton (Permana) kemarin, kalau Jumhur tadi pagi ditangkap," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono ketika dihubungi, Selasa.
Baca juga: Profil Syahganda Nainggolan, Anggota KAMI yang Diamankan Bareskrim, Pernah Ramal Jokowi Lengser
Namun keduanya ditangkap atas dugaan terkait penyebaran berita bohong atau hoax terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Jumhur Hidayat baru ditangkap oleh pihak kepolisian pada Selasa (13/10/2020).
Sebelumnya, Syahganda Nainggolan telah lebih dulu diamankan pada 12 Oktober, dan Anton Permana pada 11 Oktober.
Syahganda sendiri ditangkap atas dugaan melanggar UU ITE.