UU Cipta Kerja
Tolak Tanda Tangan Surat Pendemo UU Cipta Kerja, Edy Rahmayadi: Belum Dapat Naskah Asli untuk Apa
Edy Rahmayadi bakal segera mencari salinan naskah asli UU Cipta Kerja, untuk menyikapi protes kaum buruh.
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi enggan menandatangani surat penolakan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
Hal itu lantaran ia masih belum menerima naskah asli undang-undang yang disahkan DPR pada Senin (5/10/2020) lalu, sehingga tak mengetahui persoalan asli yang menjadi permasalahan.
Oleh karena itu, ia akan segera mencari salinan naskah asli UU Cipta Kerja, untuk menyikapi protes kaum buruh.

Baca juga: Diminta Tanda Tangan Surat Tolak UU Cipta Kerja, Edy Rahmayadi: Belum Sampai Udah Dibuang ke Sampah
Pasalnya, informasi seputar Omnibus Law UU Cipta Kerja masih simpang siur.
Setelah mendapatkan salinan asli, pihaknya akan bersama-sama membahasnya.
"Kita akan mencari data yang benar, karena ini simpang siur. Kita kemudian akan membahas apabila sudah mendapatkan surat itu, sama-sama kita kaji," ujarnya, seusai rapat di Rumah Dinas, Jalan Sudirman, Kota Medan, Senin (12/10/2020).
Diketahui, ada 10 tuntutan yang dilayangkan buruh terkait dengan pengesahan Omnibus Law, yaitu pemutusan hubungan kerja (PHK), sanksi pidana, tenaga kerja asing (TKA), dan upah minimum kota/kabupaten (UMK).
Kemudian, Upah Minimum Sektoral Kota/Kabupaten (UMSK), pesangon, waktu kerja, hak upah atas cuti atau cuti yang hilang.
Lalu, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau karyawan kontrak seumur hidup, "outsourcing" atau alih daya seumur hidup dan potensi hilangnya jaminan kesehatan dan jaminan pensiun akibat karyawan kontrak atau alih daya seumur hidup.
Mantan Pangkostrad ini akan mengusahakan agar salinan naskah tersebut didapatkan, untuk kemudian dapat mengkaji permasalahan yang disampaikan kaum buruh.
"Kita usahakan mencari mengenai surat itu. Kalau itu belum dapat untuk apa kita persoalkan," ucapnya.
Selain itu, Edy mempersilakan para buruh untuk berunjuk rasa dalam menyampaikan aspirasi dan keluhannya kepada pemerintah.
Namun, ia mengingatkan agar para pendemo tidak merusak fasilitas negara.
"Kalian boleh berunjuk rasa, karena dilindungi oleh undang-undang, tetapi jangan merusak itu yang terutama," ungkapnya.
Baca juga: Didesak Tanda Tangani Surat Tolak UU Cipta Kerja, Edy Rahmayadi: Lain Edy Lain Ridwan Kamil
Draf Final 1.035 Halaman