Breaking News:

UU Cipta Kerja

PBNU Minta Pemerintah Bongkar Dalang Kerusuhan Demo UU Cipta Kerja: Jangan Hanya yang di Lapangan

PBNU menuntut pemerintah segera mengusut tuntas siapa sebenarnya aktor utama yang menjadi provokator kerusuhan dalam aksi tolak UU Cipta Kerja.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Instagram@nahdlatululama
Sikap resmi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) terhadap Omnibus Law Cipta Kerja, diunggah Sabtu (10/10/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Kericuhan sempat terjadi di sejumlah daerah saat aksi serentak penolakan Omnibus Law Cipta Kerja, pada Kamis (8/10/2020) lalu.

Pihak kepolisian mengakui ada kelompok-kelompok yang memang sengaja menyusup ke dalam aksi protes untuk membuat kericuhan.

Menanggapi hal tersebut, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), lewat Ketua Umum PBNU KH. Said Aqil Siraj menuntut agar pemerintah membongkar aktor utama yang menyebabkan kericuhan pada aksi penolakan UU Cipta Kerja.

Sikap resmi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) terhadap Omnibus Law Cipta Kerja, diunggah Sabtu (10/10/2020).
Sikap resmi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) terhadap Omnibus Law Cipta Kerja, diunggah Sabtu (10/10/2020). (Instagram@nahdlatululama)

Baca juga: Sebar Undangan di Medsos, Mulai dari FPI, GNPF, PA 212 Siap Aksi Serentak Tolak UU Cipta Kerja

Pernyataan itu disampaikan lewat akun resmi Instagram NU @nahdlatululama, Sabtu (10/10/2020).

Pertama, Said Aqil Siraj secara tegas menyampaikan bahwa PBNU menentang aksi anarkis yang sempat terjadi pada kericuhan protes UU Cipta Kerja kamis lalu.

"Kebebasan berpendapat dijamin oleh konstitusi, namun harus dilakukan secara beradab, patuh hukum, tidak boleh anarkis, itu pun dilarang agama," kata Said Aqil Siraj.

Ia juga mengutip sebuah firman dari Allah SWT yang menyatakan haram hukumnya membuat kerusakan-kerusakan di muka bumi.

Atas terjadinya kericuhan itu, Said Aqil Siroj meminta pemerintah membongkar aktor sebenarnya yang bergerak di luar lapangan.

"Oleh karena itu kami berharap kepada aparat keamanan agar mengungkap siapa dalang atau aktor intelektual di balik kerusuhan-kerusuhan tersebut," papar dia.

"Jangan hanya yang di lapangan, tapi betul-betul mengungkap secara tuntas," lanjutnya.

Pesan selanjutnya, Said Aqil Siraj menyarankan bagi mereka yang belum puas akan UU Cipta Kerja, agar segera melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi untuk mengajukan judicial review terhadap UU Cipta Kerja.

Kemudian Said Aqil Siraj juga berpesan kepada pemerintah dan DPR.

Ia menyatakan, PBNU memberikan waktu kepada pemerintah dan DPR untuk saling bersinkornisasi supaya UU Cipta Kerja bisa diterima dengan baik oleh masyarakat.

"Kami berpendapat, silakan pemerintah, DPR melakukan sinkronisasi sehingga undang-undang ini baik diterima oleh masyarkat," terang dia.

Terakhir, PBNU menegaskan bahwa sikap mereka didasari oleh keyakinan bahwa kebijakan pemerintah harus berorientasi terhadap kepentingan dan kesejahteraan rakyat, bukan kelompok tertentu saja.

Baca juga: Tentang Satu Pasal Bermasalah di UU Cipta Kerja, Bima Arya Ungkap Draf Asli: Asumsikan Ini Final

FPI hingga PA 212 Tuntut Jokowi Mundur

Di sisi lain sejumlah ormas berbasis agama seperti, Front Pembela Islam (FPI), Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama, hingga PA 212 telah menyatakan sikap mereka terhadap UU Cipta Kerja, di antaranya adalah meminta Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk mundur.

Beberapa undangan juga beredar di media sosial, tentang rencana aksi tolak UU Cipta Kerja yang dimotori oleh ormas-ormas tersebut.

Dikutip dari YouTube FRONT TV, Jumat (9/10/2020), pada video tersebut ditampilkan tujuh poin pernyataan sikap dari FPI, GNPF Ulama, PA 212, dan HRS Center.

Diwakilikan oleh Ketua Umum PA 212, Slamet Ma'arif, mereka menyampaikan sejumlah sikap mereka terhadap UU Cipta Kerja.

Tuntutan yang diminta oleh para ormas tersebut di antarana adalah meminta Presiden Jokowi untuk mundur atau berhenti.

Mereka juga meminta partai-partai yang mendukung pengesahan UU Cipta Kerja agar segera membubarkan diri.

Diketahui ada tujuh fraksi yang telah menyetujui RUU Cipta Kerja disahkan.

Ketujuh fraksi tersebut yakni, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Sedangkan partai yang menolak adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrat.

Berikut tujuh poin pernyataan ormas tersebut yang tertulis dalam kolom deskripsi akun YouTube FRONT TV, Jumat (9/10/2020):

1. Mendukung aksi buruh, mahasiswa dan pelajar dalam memperjuangkan penolakan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) maupun aksi-aksi dalam segala bentuknya baik berupa mogok maupun hak untuk menyatakan pendapat, berserikat dan berkumpul menyuarakan kepentingan rakyat.

2. Menasehati dan meminta rezim beserta seluruh lembaga dan aparat negara untuk menghentikan kezdaliman terhadap rakyat sendiri.

3. Segera membebaskan tanpa syarat seluruh demonstran yang ditangkap dan menghentikan penyiksaan terhadap para demonstran yang masih dalam tahanan.

4. Mengajak semua elemen bangsa untuk bangkit berjuang dan menghentikan kezdaliman dengan segala daya upaya yang dimiliki dan tidak menyerah terhadap berbagai kekejaman yang dilakukan rezim ini.

5. Mendesak segera dikeluarkan Perppu untuk membatalkan Undang-Undang Cipta Kerja.

6. Menuntut Presiden untuk menyatakan diri mundur/berhenti sebagai Presiden karena 
ketidakmampuan dan tidak kompeten dalam menjalankan roda pemerintahan.

7. Menuntut Partai Partai pendukung pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja untuk segera membubarkan diri karena telah menjadi kepanjangan tangan kepentingan Cukong Aseng dan Asing daripada menjadi penyalur aspirasi rakyat.

Undangan Aksi Serentak

Undangan aksi tersebut beredar di media sosial, satu di antaranya di akun Twitter @HrsCenter.

Pada cuitannya, Sabtu (10/10/2020), akun @HrsCenter, membagikan undangan kepada seluruh Korda dan Korwil Aliansi Nasional Anti Komunis (ANAK NKRI), untuk datang bersama dalam aksi penolakan UU Cipta Kerja.

Tidak hanya menolak UU Cipta Kerja, tuntutan lainnya adalah meminta pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Pada undangan itu, lokasi aksi ditulis di wilayah masing-masing, pada Selasa (13/10/2020).

Dikutip dari WARTAKOTAlive.com, Minggu (11/10/2020), aksi penolakan serentak itu dimotori oleh sejumlah ormas besar, seperti Front Pembela Islam (FPI), Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama, hingga PA 212.

Di Jakarta sendiri, aksi akan berpusat di Istana Negara, mulai pukul 13.00 WIB.

Baca juga: Aksi Besar-besaran FPI, GNPF, PA 212, dan Puluhan Ormas Lainnya Tolak UU Ciptaker di Istana Negara

 

(TribunWow.com/Anung)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU)Said Aqil SirajOmnibus LawUU Cipta KerjaInstagram
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved