Breaking News:

UU Cipta Kerja

Pemerintah Ambil Sikap atas Aksi Demo Penolakan UU Cipta Kerja, Mahfud MD Sampaikan 7 Poin Penting

Pemerintah akhirnya mengambil langkah untuk menyikapi aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja.

Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Youtube/KompasTV
Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyampaikan tujuh poin penting terkait aksi demo tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, dalam tayangan Youtube Kompas.com, Kamis (8/10/2020), 

TRIBUNWOW.COM - Pemerintah akhirnya mengambil langkah untuk menyikapi aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja.

Seperti yang diketahui, aksi puncak unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja terjadi pada Kamis (8/10/2020).

Tak hanya di Jakarta, aksi demo yang mayoritas merupakan para buruh dan pekerja ataupun mahasiswa itu terjadi di seluruh daerah di Indonesia.

Mereka menyasar gedung-gedung pemerintahan di daerah maupun di pusat dengan harapan aspirasinya bisa didengarkan.

Aparat Kepolisian bersitegang dengan pendemo di kawasan Harmoni, Jakarta, Kamis (8/10/2020). Demonstrasi menolak UU Cipta Kerja berlangsung ricuh. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Aparat Kepolisian bersitegang dengan pendemo di kawasan Harmoni, Jakarta, Kamis (8/10/2020). Demonstrasi menolak UU Cipta Kerja berlangsung ricuh. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Baca juga: Dua Fraksi DPR Tolak UU Cipta Kerja, Aria Bima: Drama Politik Gaya PKS dan Demokrat Ini Sudah Basi

Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyampaikan tujuh poin penting.

Dilansir TribunWow.com dalam tayangan Youtube Kompas.com, Kamis (8/10/2020), Mahfud MD sebelumnya kembali mengingatkan sekaligus menegaskan bahwa UU Cipta Kerja tidak bertujuan untuk mensengsarakan rakyat.

Ataupun juga ada keberpihakan kepada para pengusaha.

Demi ketertiban dan keamanan di tengah masyarakat pemerintah menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. UU Cipta Kerja dibentuk justru untuk melaksanakan tugas pemerintah dalam membangun kesejahteraan masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja yang semakin banyak, perlilndungan terhadap buruh, penyederhanaan birokrasi dan kemudahaan berusaha serta untuk melakuakan pemberantasn korupsi dan pungli dan pencegahan tindak pidana korupsi lainnya.

2. Pemerintah menghormati kebebasan berpendapat dan menyampaikan aspirasi, terkait dengan UU Cipta Kerja sepanjang semua itu dilakukan dengan damai, menghormati hak-hak warga yang lain dan tidak mengganggu ketertiban umum.

3. Pemerintah menyayangkan adanya aksi anarkis yang dilakukan massa di tempat tertentu dengan merusak fasilitas umum, membakar, melukai petugas dan juga menjarah. Tidakan itu jelas merupakan kriminal yang tidak dapat ditolerir dan harus dihentikan.

Baca juga: M Qodari Sebut Hal Biasa Demokrat dan PKS Walk Out Tolak UU Cipta Kerja: Coba Misal Golkar atau PKB

4. Tidakan merusak bangunan fasilitas umum dan serangan secara fisik terhadap aparat dan warga masyarakat merupakan tindakan yang tidak sensitif atas kondisi yang dialami oleh rakyat yang sedang berjuang melawan pandemi Covid-19 dan juga kondisi ekonomi yang sedang sulit.

5. Untuk itu demi ketertiban dan keamanan, maka pemerintah akan bersikap tegas atas aksi anarkis yang justru bertujuan untuk menciptakan kondisi rusuh dan ketakutan dalam masyarkat.

6. Selain demonstasi dengan tertib dan tidak melanggar hukum ketidak puasan atas UU tersebut bisa ditempuh dengan cara yang sesuai dengan konstitusi yaitu, dengan menyalurkannya dalam proses pembuatan Peraturan Pemerintah, Perpres, Permen, Perkada sebagai delegasi perudang-undangan. Bahkan bisa diajukan melalui mekanisme judicial review atau uji materiil ke Mahkamah Konstitusi.

7. Sekali lagi pemerintah akan bersikap tegas dan melakuakan proses hukum terhadap semua pelaku dan aktor yang menunggangi atas aksi anarkis yang sudah berbentu tindakan krimnal.

Simak videonya mulai menit ke- 5.55

Sikap Ridwan Kamil, Ganjar dan Anies

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak lantas diam menyaksikan aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Halaman
1234
Tags:
UU Cipta KerjaDemonstrasi UU Cipta KerjaMahfud MDOmnibus Law
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved