Breaking News:

Terkini Daerah

Dicabuli PNS yang Juga Ayah Tirinya hingga Hamil, Siswi SMK di Blitar Juga Diminta Lakukan Aborsi

Kasus pencabulan yang dilakukan oknum PNS Pemkab Blitar yang berujung hamilnya F (16), anak tirinya sendiri, kemungkinan akan melebar ke kasus lain.

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TribunWow.com/Rusintha Mahayu
Ilustrasi Pemerkosaan 

Ada yang diminum namun juga ada yang dimasukkan ke alat vitalnya.

Seperti yang dialami korban F, sempat beberapa kali diberi minum obat dari kenalan Ag hingga terjadi pendarahan.

"Saat itu, korban diantarkan pelaku, dan diberi minum obat," urainya.

Sementara mengenai modus kekerasan seksual oleh Ag kepada F, dari pemeriksaan ternyata bukan sekadar didorong perilakunya yang tidak pantas.

Tersangka berdalih selama sudah berbuat baik kepada korban dan meminta balas budi dengan perbuatan mesum itu.

Pengakuan tersangka, selama ini ia sudah membiayai sekolah F, sejak kelas 6 SD sampai SMK.

Baca juga: Teror 15 Mahasiswi UIN Makassar lewat Video Call Cabul, Begini Pengakuan dan Motif Pelaku

Makanya, ia menuntut balas budi korban atas kebaikannya selama ini.

"Meski dirayu dan diungkit-ungkit dengan cara seperti itu, namun korban terus menolak." kata Fanani.

Namun korban ketakutan dan terpaksa menuruti tuntutan tersangka, apalagi saat itu tersangka sedang emosi akibat mabuk.

"Korban sudah berkali-kali mengingatkan pelaku agar sadar."

"Sebab ia khawatir hamil namun pelaku berjanji kalau ia akan bertanggungjawab," paparnya.

Sementara dalam jumpa pers di Polres Blitar, tersangka mengaku khilaf akibat pengaruh alkohol.

"Ya, menyesal karena saat itu, saya tak sadar akibat kena pengaruh minuman," tuturnya.

(Surya.co.id/Imam Taufiq)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Dari Kasus Pencabulan Siswi SMK, Polres Blitar Ungkap Praktik Aborsi oleh Oknum PNS

Sumber: Surya
Tags:
PNSPencabulanayah cabuli anakBlitarPemerkosaan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved