UU Cipta Kerja
Angkat Bicara soal Demo, Jokowi Anggap Pengunjuk Rasa Tak Pahami UU Cipta Kerja: Banyak Hoaks
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanggapan terkait gelombang penolakan terhadap Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanggapan terkait gelombang penolakan terhadap Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Dilansir TribunWow.com, hal itu disampaikan melalui tayangan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (9/10/2020).
Diketahui demonstrasi bermunculkan di berbagai wilayah setelah UU Cipta Kerja disahkan DPR pada Senin (5/10/2020) lalu.

Baca juga: Sanggah UU Cipta Kerja Merugikan, Jokowi: Jutaan Pekerja Bisa Perbaiki Kehidupannya dan Keluarga
Undang-undang ini dianggap tidak berpihak kepada kalangan pekerja.
Jokowi lalu menanggapi sejumlah unjuk rasa yang berujung kericuhan di berbagai kota.
Menurut Kepala Negara, munculnya gelombang protes tersebut adalah karena ada kesalahpahaman tentang isi UU Cipta Kerja.
Jokowi bahkan misinformasi tersebut adalah penyebab munculnya hoaks (kabar bohong).
"Saya melihat adanya unjuk rasa penolakan Undang-Undang Cipta Kerja yang pada dasarnya dilatarbelakangi oleh disinformasi mengenai substansi dari undang-undang ini dan hoaks di media sosial," kata Jokowi.
Ia memberi contoh pada munculnya informasi terkait upah minimum pekerja.
Jokowi menegaskan tetap ada regulasi terkait upah minimum regional (UMR) yang berlaku.
"Saya ambil contoh ada informasi yang menyebut penghapusan UMP (Upah Minimun Provinsi), UMK (Upah Minimum Kota/Kabupaten), UMSP (Upah Minimum Sektoral Provinsi)," ungkapnya.
"Hal ini tidak benar karena faktanya upah minimum regional (UMR) tetap ada," lanjut mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.
Persoalan lain mengenai pengupahan adalah muncul informasi terkait upah minimum berdasarkan jam kerja.
Jokowi membantah hal ini.
Baca juga: Tangkap 1.000 Anarko saat Rusuh Demo Tolak UU Cipta Kerja, Polisi: Kita Rapid 34 Reaktif Covid
"Ada juga yang menyebutkan, upah minimum dihitung per jam. Ini juga tidak benar, tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang," sanggah Jokowi.