UU Cipta Kerja
1.912 Pendemo Ditangkap, Mayoritas Diisi Pelajar STM Berniat Rusuh: Tak Tahu Apa Itu UU Cipta Kerja
Sebagian besar pelajar STM yang hendak ikut demo di Jakarta, mengaku tidak tahu tentang isi dari UU Cipta Kerja.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
Kini ke-34 orang itu sedang diisolasi di Wisma Atlet sembari menunggu hasil tes swab.
Apabila positif maka ke-34 orang itu akan dilakukan karantina, seusai dengan peraturan protokol kesehatan yang berlaku.
Baca juga: Komentari Unggahan Ridwan Kamil soal Omnibus Law, Mantu SBY Annisa Pohan Justru Dihujat Warganet
Simak video selengkapnya mulai menit awal:
Buat Hoaks karena Kecewa Nganggur
Di sisi lain, seorang pelaku hoaks UU Cipta Kerja berhasil diciduk oleh pihak kepolisian pada Kamis (8/10/2020) lalu.
Pelaku yang merupakan warga asal Makassar Sulawesi Selatan itu, diketahui menyebarkan hoaks tentang 12 pasal dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja.
"Contohnya uang pesangon dihilangkan, kemudian UMK dihapus, semua hak cuti tidak ada kompensasi," terang Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono, dalam konferensi pers, Jumat (9/10/2020).
"Itu sudah beredar sehingga masyarakat terprovokasi," ujarnya.
Argo menekankan hoaks yang disebar oleh pelaku sama sekali berbeda dengan apa isi Omnibus Law UU Cipta Kerja yang sebenarnya.
"Ini adalah hoaks karena tidak benar, seperti apa yang disahkan oleh DPR," kata Argo.

Baca juga: Singgung Kelompok Anarko, Terungkap Identitasnya Bukan Mahasiswa atau Buruh, Ini Kata Polisi
Argo menuturkan, pelaku berhasil dilacak oleh Tim Cyber Crime Mabes Polri.
Berdasarkan pelacakan yang dilakukan, pelaku yang melakukan hoaks adalah seorang wanita bernama Viktor Ende (36).
Fiktor diketahui menyebarkan hoaks lewat media sosial Twitter.
"Setelah kita lakukan penangkapan di sana kita bawa ke Jakarta," ujar Argo.
Barang bukti yang diamankan di antaranya adalah sim card, HP pelaku berikut bukti-bukti foto yang tersimpan di dalam ponsel pelaku.
Pelaku diketahui kecewa karena tengah menganggur sehingga terdorong untuk membuat hoaks yang bersifat memprovokasi.
"Motifnya karena yang bersangkutan merasa kecewa karena dia tidak bekerja," jelas Argo.
Viktor kini dijerat Pasal 14 ayat (1), Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang tindak pidana menyiarkan kabar bohong.
Akibat perbuatannya itu, Viktor terancam hukuman pidana maksimal 10 tahun. (TribunWow.com/Anung)