Breaking News:

UU Cipta Kerja

1.912 Pendemo Ditangkap, Mayoritas Diisi Pelajar STM Berniat Rusuh: Tak Tahu Apa Itu UU Cipta Kerja

Sebagian besar pelajar STM yang hendak ikut demo di Jakarta, mengaku tidak tahu tentang isi dari UU Cipta Kerja.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
YouTube Kompastv
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (9/10/2020), sebagian besar dari ribuan pendemo yang diamankan adalah anak STM yang bertujuan membuat rusuh. 

TRIBUNWOW.COM - Ribuan pendemo, tepatnya 1.192 orang ditangkap sebelum terjadi demo besar-besaran terkait penolakan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja.

Dari 1.192 orang yang ditangkap, mayoritas diisi oleh pelajar Sekolah Teknik Menengah (STM) yang mengaku hanya ingin ikut rusuh saat demo penolakan UU Cipta Kerja.

Bahkan para pelajar STM itu mengakui tidak mengetahui apa-apa tentang isi dari UU Cipta Kerja.

Aparat Kepolisian bersitegang dengan pendemo di kawasan Harmoni, Jakarta, Kamis (8/10/2020). Demonstrasi menolak UU Cipta Kerja berlangsung ricuh.
Aparat Kepolisian bersitegang dengan pendemo di kawasan Harmoni, Jakarta, Kamis (8/10/2020). Demonstrasi menolak UU Cipta Kerja berlangsung ricuh. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Baca juga: Diciduk Polisi Gegara Buat Hoaks UU Cipta Kerja, Wanita di Makassar Ngaku Kecewa karena Menganggur

Fakta itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (9/10/2020).

Yusri menuturkan, pengamanan para pendemo itu dilakukan guna mengantisipasi adanya kelompok-kelompok anarko yang menunggangi demo penolakan UU Cipta Kerja di Jakarta.

"Sebelum dilakukan adanya demo, memang kita melakukan razia," ujarnya.

Berdasarkan penjelasan Yusri, orang-orang yang diciduk berasal dari sejumlah daerah luar Jakarta, seperti Purwakarta, Karawang, Bogor, dan Banten.

Orang-orang yang ditangkap diketahui memang pergi ke Jakarta untuk melakukan kerusuhan.

"Dari mana kita bisa lihat itu? Dari beberapa bukti-bukti handphone, dan juga keterangan-keterangan yang kita terima dari mereka-mereka semua setelah kita amankan," papar Yusri.

"Total 1.192, mereka tidak mengerti dan bukan dari kelompok buruh yang memang akan menyuarakan," sambungnya.

Yusri melanjutkan, dari ribuan demonstran tersebut, sebagian besar justru diisi oleh para pelajar STM yang berniat melakukan kerusuhan saat demo.

"Tetapi ada kelompok-kelompok sendiri yang datang ke sana memang untuk melakukan perusuhan, bahkan didominasi oleh anak-anak sekolah, anak-anak STM," terangnya.

"Dia tidak tahu apa itu Undang-Undang Cipta Kerja."

"Yang dia tahu ada undangan untuk datang, disiapkan kereta api (tiket), disiapkan truk, disiapkan bus, kemudian nantinya akan ada uang makan untuk mereka semua," lanjut Yusri.

Ia mengatakan dari ribuan pendemo yang ditangkap, 34 di antaranya reaktif Covid-19.

Kini ke-34 orang itu sedang diisolasi di Wisma Atlet sembari menunggu hasil tes swab.

Apabila positif maka ke-34 orang itu akan dilakukan karantina, seusai dengan peraturan protokol kesehatan yang berlaku.

Baca juga: Komentari Unggahan Ridwan Kamil soal Omnibus Law, Mantu SBY Annisa Pohan Justru Dihujat Warganet

Simak video selengkapnya mulai menit awal:

Buat Hoaks karena Kecewa Nganggur

Di sisi lain, seorang pelaku hoaks UU Cipta Kerja berhasil diciduk oleh pihak kepolisian pada Kamis (8/10/2020) lalu.

Pelaku yang merupakan warga asal Makassar Sulawesi Selatan itu, diketahui menyebarkan hoaks tentang 12 pasal dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja.

"Contohnya uang pesangon dihilangkan, kemudian UMK dihapus, semua hak cuti tidak ada kompensasi," terang Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono, dalam konferensi pers, Jumat (9/10/2020).

"Itu sudah beredar sehingga masyarakat terprovokasi," ujarnya.

Argo menekankan hoaks yang disebar oleh pelaku sama sekali berbeda dengan apa isi Omnibus Law UU Cipta Kerja yang sebenarnya.

"Ini adalah hoaks karena tidak benar, seperti apa yang disahkan oleh DPR," kata Argo.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono, dalam konferensi pers kasus hoaks Omnibus Law UU Cipta Kerja, Jumat (9/10/2020).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono, dalam konferensi pers kasus hoaks Omnibus Law UU Cipta Kerja, Jumat (9/10/2020). (YouTube Kompastv)

Baca juga: Singgung Kelompok Anarko, Terungkap Identitasnya Bukan Mahasiswa atau Buruh, Ini Kata Polisi

Argo menuturkan, pelaku berhasil dilacak oleh Tim Cyber Crime Mabes Polri.

Berdasarkan pelacakan yang dilakukan, pelaku yang melakukan hoaks adalah seorang wanita bernama Viktor Ende (36).

Fiktor diketahui menyebarkan hoaks lewat media sosial Twitter.

"Setelah kita lakukan penangkapan di sana kita bawa ke Jakarta," ujar Argo.

Barang bukti yang diamankan di antaranya adalah sim card, HP pelaku berikut bukti-bukti foto yang tersimpan di dalam ponsel pelaku.

Pelaku diketahui kecewa karena tengah menganggur sehingga terdorong untuk membuat hoaks yang bersifat memprovokasi.

"Motifnya karena yang bersangkutan merasa kecewa karena dia tidak bekerja," jelas Argo.

Viktor kini dijerat Pasal 14 ayat (1), Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang tindak pidana menyiarkan kabar bohong.

Akibat perbuatannya itu, Viktor terancam hukuman pidana maksimal 10 tahun. (TribunWow.com/Anung)

 

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Demonstrasi UU Cipta KerjaUU Cipta KerjaSTMAksi Tolak Omnibus LawOmnibus Law
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved