Breaking News:

UU Cipta Kerja

Diciduk Polisi Gegara Buat Hoaks UU Cipta Kerja, Wanita di Makassar Ngaku Kecewa karena Menganggur

Seorang wanita penyebar hoaks Omnibus Law UU Cipta Kerja mengaku terdorong menyebar berita bohong karena kecewa tengah menganggur.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
YouTube Kompastv
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono, dalam konferensi pers kasus hoaks Omnibus Law UU Cipta Kerja, Jumat (9/10/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Perkara Omnibus Law UU Cipta Kerja menuai beragam pro dan kontra setelah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), pada Senin (5/10/2020) lalu.

Aksi protes pun terjadi di sejumlah daerah dengan tujuan menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Tak sedikit juga hoaks yang muncul memprovokasi dan semakin memperkeruh suasana.

Aparat Kepolisian bersitegang dengan pendemo di kawasan Harmoni, Jakarta, Kamis (8/10/2020). Demonstrasi menolak UU Cipta Kerja berlangsung ricuh. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Aparat Kepolisian bersitegang dengan pendemo di kawasan Harmoni, Jakarta, Kamis (8/10/2020). Demonstrasi menolak UU Cipta Kerja berlangsung ricuh. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Baca juga: Luhut Mengaku Tahu Penunggang Demo Tolak UU Cipta Kerja: Kalau Mau Jadi Presiden Nanti Tahun 2024

Dikutip dari YouTube Kompastv, Jumat (9/10/2020), seorang pelaku hoaks UU Cipta Kerja berhasil diciduk oleh pihak kepolisian pada Kamis (8/10/2020) lalu.

Pelaku yang merupakan warga asal Makassar Sulawesi Selatan itu, diketahui menyebarkan hoaks tentang 12 pasal dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja.

"Contohnya uang pesangon dihilangkan, kemudian UMK dihapus, semua hak cuti tidak ada kompensasi," terang Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono, dalam konferensi pers, Jumat (9/10/2020).

"Itu sudah beredar sehingga masyarakat terprovokasi," ujarnya.

Argo menekankan hoaks yang disebar oleh pelaku sama sekali berbeda dengan apa isi Omnibus Law UU Cipta Kerja yang sebenarnya.

"Ini adalah hoaks karena tidak benar, seperti apa yang disahkan oleh DPR," kata Argo.

Argo menuturkan, pelaku berhasil dilacak oleh Tim Cyber Crime Mabes Polri.

Berdasarkan pelacakan yang dilakukan, pelaku yang melakukan hoaks adalah seorang wanita bernama Viktor Ende (36).

Fiktor diketahui menyebarkan hoaks lewat media sosial Twitter.

"Setelah kita lakukan penangkapan di sana kita bawa ke Jakarta," ujar Argo.

Barang bukti yang diamankan di antaranya adalah sim card, HP pelaku berikut bukti-bukti foto yang tersimpan di dalam ponsel pelaku.

Pelaku diketahui kecewa karena tengah menganggur sehingga terdorong untuk membuat hoaks yang bersifat memprovokasi.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Demonstrasi UU Cipta KerjaUU Cipta KerjaAksi Tolak Omnibus LawOmnibus LawHoaksMakassar
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved