Breaking News:

UU Cipta Kerja

Pembelaan Pemerintah seusai UU Cipta Kerja Disahkan, Klaim Sudah Terbuka hingga Permudah Iklim Usaha

Pemerintah akhirnya memberikan penjelasan soal penolakan keras terhadap Undang-Undang Cipta Kerja.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyerahkan berkas pendapat akhir pemerintah kepada Ketua DPR Puan Maharani saat pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). Dalam rapat paripurna tersebut Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang. 

TRIBUNWOW.COM - Pemerintah akhirnya buka suara untuk menanggapi penolakan keras yang disampaikan buruh, pekerja, akademisi, dan masyarakat terhadap Undang-Undang Cipta Kerja.

Dikomandoi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, para menteri terkait berkumpul di Kantor Kemenko Perekonomian di Jakarta untuk memberikan pernyataan pers bersama.

Beberapa menteri yang memberikan pernyataan pers yang menunjukkan pembelaan diri pemerintah ialah Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Suasana demonstrasi yang dilakukan buruh di kawasan Pulogadung Jakarta Timur, Selasa (6/10/2020)
Suasana demonstrasi yang dilakukan buruh di kawasan Pulogadung Jakarta Timur, Selasa (6/10/2020) (Walda Marison)

Baca juga: UU Cipta Kerja Tuai Pro dan Kontra, Bamsoet: Pemerintah Harus Jelaskan Pasal yang Dinilai Bermasalah

Kemudian, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo hadir secara virtual, dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya.

Kendati demikian, di luar semua pembelaan itu, Yasonna mengakui pembahasan UU Cipta Kerja di DPR berlangsung cepat.

Berikut pengakuan Yasonna beserta pembelaan para menteri lainnya terhadap UU Cipta Kerja:

Berlangsung cepat tetapi terbuka

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengakui bahwa proses pembahasan UU Cipta Kerja diselesaikan dalam waktu yang singkat.

RUU Cipta Kerja mulai dibahas sejak April, kemudian diselesaikan dan disahkan pada Oktober.

Kendati demikian, Yasonna mengatakan, pembahasannya dilakukan secara terbuka.

Menurut Yasonna, publik dapat mengakses rapat pembahasan RUU Cipta Kerja melalui tayangan streaming.

Berbagai saran dan masukan publik pun dibahas oleh DPR dan pemerintah.

"Pembahasannya sangat terbuka, walaupun relatif cepat tapi dibahas dalam panja melalui streaming. Masukan-masukan baik dari fraksi semua dibahas," ujar Yasonna dalam konferensi pers, Rabu (7/10/2020).

"Semua terbuka," kata dia.

Baca juga: Demo 8 Oktober Dijadwalkan Berada di Depan Istana, ke Mana Jokowi, Akankan Temui Pendemo?

Meski pemerintah dan DPR kerap menekankan soal keterbukaan, namun proses pembahasan UU Cipta Kerja mendapat kritik dari kelompok masyarakat sipil, salah satunya akademisi.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
UU Cipta KerjaOmnibus LawJokowiAirlangga HartartoYasonna LaolyIda Fauziyah
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved