UU Cipta Kerja
Pembelaan Pemerintah seusai UU Cipta Kerja Disahkan, Klaim Sudah Terbuka hingga Permudah Iklim Usaha
Pemerintah akhirnya memberikan penjelasan soal penolakan keras terhadap Undang-Undang Cipta Kerja.
Editor: Rekarinta Vintoko
Sebab, keterbukaan pembahasan UU Cipta Kerja tidak menjamin adanya partisipasi publik.
Direktur Advokasi dan Jaringan Pusat Studi Hukum Dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Fajri Nursyamsi mengatakan, ruang demokrasi yang disediakan dalam pembahasan RUU Cipta Kerja hanya formalitas.
Ia menilai pelibatan publik sangat minim.
Apalagi situasi pandemi Covid-19 membuat partisipasi masyarakat terbatas.
"Ruang-ruang yang terbuka hanya formalitas tanpa makna. Rapat-rapat yang disiarkan langsung hanya yang bersifat pemaparan, bukan pengambilan keputusan," kata Fajri, Selasa (6/10/2020).
Baca juga: UU Cipta Kerja Tuai Pro dan Kontra, Bamsoet: Pemerintah Harus Jelaskan Pasal yang Dinilai Bermasalah
Banyak dipelintir
Adapun Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mengklaim banyak pelintiran informasi di masyarakat mengenai Undang-undang (UU) Cipta Kerja.
"Banyak distorsi informasi di masyarakat yang sesungguhnya jauh dari kenyataan," kata Ida.
Ia menyebutkan beberapa contoh disinformasi seperti persoalan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak.
Ida Fauziyah mengklaim pemerintah melindungi pekerja kontrak lewat UU Cipta Kerja dengan memberikan kompensasi di saat kontrak kerja berakhir.
Kendati demikian, ia tak menjelaskan persoalan PKWT yang memungkinkan adanya potensi kontrak semur hidup.
Ketentuan PKWT di UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan membatasi PKWT selama tiga tahun dihapus oleh UU Cipta Kerja.
Politisi PKB itu juga mengklaim pemerintah melindungi tenaga kerja alih daya (outsorcing) lewat UU Cipta Kerja dengan mewajibkan perusahaan alih daya terdaftar oleh pemerintah.
Baca juga: Hoaks Ada Mahasiswa Tewas Pasca-Bentrok Demo Tolak UU Cipta Kerja di Lampung, Polisi: 26 Terluka
Namun, Ida tidak menjelaskan diperbolehkannya outsorcing pada segala bidang kerja yang diatur Cipta Kerja.
Banyak kalangan menganggap pasal ini merugikan hak-hak pekerja dan sangat menguntungkan perusahaan.