UU Cipta Kerja
UU Cipta Kerja Tuai Pro dan Kontra, Bamsoet: Pemerintah Harus Jelaskan Pasal yang Dinilai Bermasalah
UU Cipta Kerja kini menuai pro dan kontra. Ketua MPR RI Bambang Soesatyo minta pemerintah mensosialisasikan UU Cipta Kerja pada masyarakat.
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet angkat bicara soal Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja yang kini sudah disahkan menjadi UU Cipta Kerja, namun tetap masih menuai pro dan kontra.
Bamsoet mendorong pemerintah untuk mensosialisasikan UU Cipta Kerja dan juga menjelaskan kepada masyarakat terkait pasal yang dinilai masih bermasalah.
"Mendorong pemerintah agar segera melakukan sosialisasi mengenai UU Cipta Kerja tersebut, serta memberikan penjelasan maksud dari sejumlah pasal atau butir-butir yang dinilai masih bermasalah, guna memberikan pemahaman kepada masyarakat," ujar Bamsoet, dalam keterangannya, Kamis (8/10/2020).
Baca juga: BEM SI Diagendakan Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja, Titik Pusat di Istana Negara
Beberapa hal yang harus dijelaskan, kata Bamsoet, antara lain seperti perihal Upah Minimum Kabupaten Kota/UMK dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota, nilai pesangon, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau kontrak seumur hidup, outsourcing pekerja seumur hidup tanpa batas jenis pekerjaan, waktu kerja yang dinilai terlalu eksploitatif, hak cuti, outsourcing tidak mendapat jaminan pensiun dan kesehatan, dan Tenaga Kerja Asing yang dinilai menjadi mudah untuk masuk ke Indonesia.
"Hal tersebut penting untuk membendung berita-berita hoaks yang beredar di masyarakat," kata dia.
Bamsoet juga meminta kepada seluruh media yang ada di Indonesia, baik cetak, siaran, maupun online, agar tidak menyebarkan informasi hoaks atau informasi yang tidak jelas validitasnya, khususnya terkait substansi UU Cipta Kerja.
Baca juga: Hoaks Ada Mahasiswa Tewas Pasca-Bentrok Demo Tolak UU Cipta Kerja di Lampung, Polisi: 26 Terluka
Media sebagai salah salah satu pilar demokrasi, lanjutnya, diharapkan dapat menyajikan pemberitaan yang berimbang, tidak memihak, dan objektif, sehingga menjadi sarana berbagi informasi dan pengetahuan yang benar bagi masyarakat.
"MPR berharap media dapat menyampaikan konten-konten yang positif dan edukatif bagi masyarakat," ungkapnya.
Tak hanya itu, politikus Golkar itu meminta seluruh masyarakat Indonesia yang belum bisa menerima keberadaan UU Cipta Kerja untuk dapat meminta pemerintah atau DPR untuk melakukan dialog terkait butir-butir yang dianggap merugikan masyarakat, khususnya buruh.
"Sehingga dapat dicapai kesepahaman untuk kepentingan bersama. Dan jika tidak didapat kesepahaman, MPR menyarankan agar diselesaikan dengan mengajukan uji materi UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi," kata Bamsoet.
"Kami juga mengimbau masyarakat agar berfikir secara jernih dalam menilai suatu persoalan dan tidak mudah terhasut oleh konten-konten hoaks yang belum jelas validitas atau kebenarannya. Diharapkan masyarakat tetap kritis dalam mengoreksi setiap kebijakan yang ditetapkan pemerintah termasuk UU Cipta Kerja yang dianggap merugikan rakyat Indonesia," tandasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul UU Cipta Kerja Tuai Pro-Kontra, Pemerintah Diminta Jelaskan soal Pasal yang Dinilai Bermasalah