Breaking News:

UU Cipta Kerja

Ngaku Dapat Informasi Dalam soal UU Cipta Kerja, Haris Azhar: Jika Bagikan Draf, justru Dikejar

Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar menyoroti kejanggalan dalam pembahasan Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Lailatun Niqmah
Youtube/Najwa Shihab
Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar menilai ada Kecurangain Proses Legislasi dalam pembahasan UU Cipta Kerja, dalam acara Mata Najwa, Rabu (7/10/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar menyoroti kejanggalan dalam pembahasan Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Dilansir TribunWow.com, hal itu terugkap dalam tayangan Mata Najwa di kanal YouTube Najwa Shihab, Rabu (7/10/2020).

Menurut Haris, pembahasan UU Cipta Kerja bahkan dapat disebut sebagai 'kecurangan legislatif'.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Jumlah menteri dan Kepala BKPM memberikan keterangan pers terkait UU Cipta Kerja di Kantor Kementrian Koorditor Perekonomian Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Rabu(7/10/2020).
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Jumlah menteri dan Kepala BKPM memberikan keterangan pers terkait UU Cipta Kerja di Kantor Kementrian Koorditor Perekonomian Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Rabu(7/10/2020). (WARTAKOTA/Henry Lopulalan)

Baca juga: Kabar Terbaru 3 Ketua BEM yang Dulu Viral Demo RKHUP, Apa Kata Mereka soal UU Cipta Kerja?

Haris lalu menjelaskan alasan dirinya menyebut ada kecurangan dalam undang-undang yang menuai kontroversi ini.

"Sejak awal tidak memenuhi prinsip-prinsip Tata Cara Penyusunan Perundang-undangan," ungkap Haris Azhar.

Ia menyinggung ada aturan dalam penyusunan sebuah undang-undang.

"Salah satunya soal harus berkonsultasi, naskah akademisnya harus ada, mengukur problem sosiologis, lalu mengukur nilai yang harus digali," papar aktivis HAM tersebut.

"Itu harus turun ke masyarakat, harus ketemu dengan para ahli, dan harus mengumbar, harus royal membagi-bagikan naskah idenya," lanjutnya.

Menurut dia, aspek ini yang tidak dipenuhi dalam penyusunan UU Cipta Kerja.

Haris beranggapan seharusnya ada tahap menerima masukan dari berbagai kalangan masyarakat, mengingat wacana omnibus law sudah diprotes sejak pertama kali dicetuskan.

Namun justru tahap ini dilangkahi dan prosesnya tidak dipublikasikan.

"Yang terjadi adalah sampai beberapa bulan yang lalu, sudah diluncurkan ada ide omnibus law, yang muncul adalah ketertutupan," ungkap Haris.

Baca juga: Sampai Tanya Dua Kali, Najwa Shihab Ungkit Draf UU Cipta Kerja: Bahkan DPR Belum Dapat Drafnya?

Advokat tersebut lalu mengungkapkan informasi yang diakuinya berasal dari dalam tim penyusun undang-undang.

Hal itu ia singgung mengingat banyaknya hoaks yang beredar terkait draf UU Cipta Kerja.

"Bahkan kami dapat informasi dari dalam tim pemerintah, itu jika mereka membagi-bagikan draf, mereka justru yang dikejar-kejar atau peringatan keras, atau bahkan hukuman dalam satgas RUU Omnibus Law," jelas Haris.

Aktivis hukum tersebut menjelaskan makna dari tidak jelasnya draf asli UU Cipta Kerja.

"Artinya kalau hari ini orang masih belum tahu draf mana yang harus dibaca, karena memang dari awal ini juga cacat, bermasalah," komentar Haris.

Haris menyimpulkan pembahasan UU Cipta Kerja mengandung kecurangan dan ketidakjujuran yang berbahaya bagi masyarakat.

Lihat videonya mulai menit 5.30:

Sudah Disahkan, Anggota Baleg Belum Mendapat Draf UU Cipta Kerja

Pembawa acara Najwa Shihab sampai bertanya dua kali terkait draf Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Dilansir TribunWow.com, hal itu tampak dalam tayangan Mata Najwa di kanal YouTube Najwa Shihab, Rabu (7/10/2020).

Saat itu Najwa menghadirkan anggota Badan Legislasi Nasional (Balegnas) Fraksi PKS Ledia Hanifa Amaliah untuk membahas UU Cipta Kerja.

Baca juga: 37 Remaja yang Ikut Aksi Demonstrasi UU Cipta Kerja Diamankan, Polisi: Diduga Anarko Sindikalisme

Diketahui PKS termasuk fraksi yang menolak UU tersebut, di samping Partai Demokrat.

Awalnya Najwa mengungkit prosedur pembuatan UU Cipta Kerja yang dinilai kurang transparan sampai menuai kontroversi tersebut.

Leida membenarkan pertanyaan Najwa terkai pembahasan UU yang kurang terbuka.

"Dalam beberapa hal memang betul, sangat cepat. Menurut kami ada beberapa hal yang masih kurang dipenuhi itu mengambil masukan-masukan dari masyarakat, pakar, dan lain sebagainya," jelas Leida Hanifa.

"Sudah dilakukan, tapi masih kurang banyak karena itu yang sangat penting, krusial," lanjutnya.

Ia menjelaskan selama masa reses PKS memang tidak mengikuti pembahasan karena ingin mengambil masukan dari berbagai kalangan.

"Ini persoalan yang sangat penting karena mengatur, mengelola 79 undang-undang ini tidak gampang karena banyak hal yang terkait satu sama lain," papar Leida.

Leida mengakui pembahasan omnibus law ini menjadi kesulitan yang besar.

Selanjutnya ia mengaku belum mendapat draf utuh UU Cipta Kerja.

Baca juga: UU Cipta Kerja Tuai Pro dan Kontra, Bamsoet: Pemerintah Harus Jelaskan Pasal yang Dinilai Bermasalah

"Kita di dalam pembahasan tingkat I pengambilan keputusan, juga belum menerima draf bersihnya, pada saat sebelum membuat pandangan fraksi," ungkap Leida.

Menurut dia, banyak hoaks yang beredar terkait UU tersebut karena memang draf aslinya tidak pernah dipublikasikan.

Hal itu segera menarik perhatian Najwa.

"Anda sampai sekarang belum juga pegang drafnya, Bu?" tanya Najwa Shihab.

"Saya sampai tadi siang sudah minta, tapi belum dapat," jelas Leida.

Najwa Shihab bertanya kepada anggota Badan Legislasi Nasional (Balegnas) Fraksi PKS Ledia Hanifa Amaliah terkait UU Cipta Kerja, dalam Mata Najwa, Rabu (7/10/2020).
Najwa Shihab bertanya kepada anggota Badan Legislasi Nasional (Balegnas) Fraksi PKS Ledia Hanifa Amaliah terkait UU Cipta Kerja, dalam Mata Najwa, Rabu (7/10/2020). (Capture YouTube Najwa Shihab)

"Bahkan anggota DPR, anggota Baleg belum dapat drafnya?" Najwa mengulangi pertanyaannya.

Menurut Leida, dirinya mendapat alasan draf tersebut masih dirapikan dalam hal teknis.

Najwa mengungkapkan hal yang sama, yakni timnya berupaya meminta draf UU Cipta Kerja, tetapi tidak kunjung diberikan.

"Kami juga meminta dan belum dapat. Tadinya saya pikir karena media belum dapat, tapi bahkan anggota Baleg-nya sendiri belum dapat, maka itu perlu dijawab," komentar jurnalis tersebut. (TribunWow.com/Brigitta)

Tags:
UU Cipta KerjaHaris AzharMata NajwaOmnibus LawDPR RI
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved