Breaking News:

UU Cipta Kerja

Ngaku Dapat Informasi Dalam soal UU Cipta Kerja, Haris Azhar: Jika Bagikan Draf, justru Dikejar

Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar menyoroti kejanggalan dalam pembahasan Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Lailatun Niqmah
Youtube/Najwa Shihab
Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar menilai ada Kecurangain Proses Legislasi dalam pembahasan UU Cipta Kerja, dalam acara Mata Najwa, Rabu (7/10/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar menyoroti kejanggalan dalam pembahasan Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Dilansir TribunWow.com, hal itu terugkap dalam tayangan Mata Najwa di kanal YouTube Najwa Shihab, Rabu (7/10/2020).

Menurut Haris, pembahasan UU Cipta Kerja bahkan dapat disebut sebagai 'kecurangan legislatif'.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Jumlah menteri dan Kepala BKPM memberikan keterangan pers terkait UU Cipta Kerja di Kantor Kementrian Koorditor Perekonomian Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Rabu(7/10/2020).
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Jumlah menteri dan Kepala BKPM memberikan keterangan pers terkait UU Cipta Kerja di Kantor Kementrian Koorditor Perekonomian Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Rabu(7/10/2020). (WARTAKOTA/Henry Lopulalan)

Baca juga: Kabar Terbaru 3 Ketua BEM yang Dulu Viral Demo RKHUP, Apa Kata Mereka soal UU Cipta Kerja?

Haris lalu menjelaskan alasan dirinya menyebut ada kecurangan dalam undang-undang yang menuai kontroversi ini.

"Sejak awal tidak memenuhi prinsip-prinsip Tata Cara Penyusunan Perundang-undangan," ungkap Haris Azhar.

Ia menyinggung ada aturan dalam penyusunan sebuah undang-undang.

"Salah satunya soal harus berkonsultasi, naskah akademisnya harus ada, mengukur problem sosiologis, lalu mengukur nilai yang harus digali," papar aktivis HAM tersebut.

"Itu harus turun ke masyarakat, harus ketemu dengan para ahli, dan harus mengumbar, harus royal membagi-bagikan naskah idenya," lanjutnya.

Menurut dia, aspek ini yang tidak dipenuhi dalam penyusunan UU Cipta Kerja.

Haris beranggapan seharusnya ada tahap menerima masukan dari berbagai kalangan masyarakat, mengingat wacana omnibus law sudah diprotes sejak pertama kali dicetuskan.

Namun justru tahap ini dilangkahi dan prosesnya tidak dipublikasikan.

"Yang terjadi adalah sampai beberapa bulan yang lalu, sudah diluncurkan ada ide omnibus law, yang muncul adalah ketertutupan," ungkap Haris.

Baca juga: Sampai Tanya Dua Kali, Najwa Shihab Ungkit Draf UU Cipta Kerja: Bahkan DPR Belum Dapat Drafnya?

Advokat tersebut lalu mengungkapkan informasi yang diakuinya berasal dari dalam tim penyusun undang-undang.

Hal itu ia singgung mengingat banyaknya hoaks yang beredar terkait draf UU Cipta Kerja.

"Bahkan kami dapat informasi dari dalam tim pemerintah, itu jika mereka membagi-bagikan draf, mereka justru yang dikejar-kejar atau peringatan keras, atau bahkan hukuman dalam satgas RUU Omnibus Law," jelas Haris.

Halaman
123
Tags:
UU Cipta KerjaHaris AzharMata NajwaOmnibus LawDPR RI
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved