Breaking News:

UU Cipta Kerja

Ngaku Dapat Informasi Dalam soal UU Cipta Kerja, Haris Azhar: Jika Bagikan Draf, justru Dikejar

Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar menyoroti kejanggalan dalam pembahasan Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Lailatun Niqmah
Youtube/Najwa Shihab
Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar menilai ada Kecurangain Proses Legislasi dalam pembahasan UU Cipta Kerja, dalam acara Mata Najwa, Rabu (7/10/2020). 

Aktivis hukum tersebut menjelaskan makna dari tidak jelasnya draf asli UU Cipta Kerja.

"Artinya kalau hari ini orang masih belum tahu draf mana yang harus dibaca, karena memang dari awal ini juga cacat, bermasalah," komentar Haris.

Haris menyimpulkan pembahasan UU Cipta Kerja mengandung kecurangan dan ketidakjujuran yang berbahaya bagi masyarakat.

Lihat videonya mulai menit 5.30:

Sudah Disahkan, Anggota Baleg Belum Mendapat Draf UU Cipta Kerja

Pembawa acara Najwa Shihab sampai bertanya dua kali terkait draf Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Dilansir TribunWow.com, hal itu tampak dalam tayangan Mata Najwa di kanal YouTube Najwa Shihab, Rabu (7/10/2020).

Saat itu Najwa menghadirkan anggota Badan Legislasi Nasional (Balegnas) Fraksi PKS Ledia Hanifa Amaliah untuk membahas UU Cipta Kerja.

Baca juga: 37 Remaja yang Ikut Aksi Demonstrasi UU Cipta Kerja Diamankan, Polisi: Diduga Anarko Sindikalisme

Diketahui PKS termasuk fraksi yang menolak UU tersebut, di samping Partai Demokrat.

Awalnya Najwa mengungkit prosedur pembuatan UU Cipta Kerja yang dinilai kurang transparan sampai menuai kontroversi tersebut.

Leida membenarkan pertanyaan Najwa terkai pembahasan UU yang kurang terbuka.

"Dalam beberapa hal memang betul, sangat cepat. Menurut kami ada beberapa hal yang masih kurang dipenuhi itu mengambil masukan-masukan dari masyarakat, pakar, dan lain sebagainya," jelas Leida Hanifa.

"Sudah dilakukan, tapi masih kurang banyak karena itu yang sangat penting, krusial," lanjutnya.

Ia menjelaskan selama masa reses PKS memang tidak mengikuti pembahasan karena ingin mengambil masukan dari berbagai kalangan.

Halaman
123
Tags:
UU Cipta KerjaHaris AzharMata NajwaOmnibus LawDPR RI
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved