Breaking News:

UU Cipta Kerja

Naskah UU Cipta Kerja yang Sudah Disahkan Kini Masih Rapikan, Baleg DPR: Segera Dikirim ke Presiden

Badan Legislasi (Baleg) masih merapikan naskah Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan saat Rapat Paripurna DPR, Senin (5/10/2020).

Editor: Lailatun Niqmah
Arief/Man (dpr.go.id)
Anggota Badan Legislasi DPR RI Firman Soebagyo. 

TRIBUNWOW.COM - Badan Legislasi (Baleg) masih merapikan naskah Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan saat Rapat Paripurna DPR, Senin (5/10/2020).

"Sampai hari ini, kami sedang rapikan (kami baca dengan teliti) kembali naskahnya, jangan sampai ada salah typo dan sebagainya."

"Nanti hasil itu akan segera di kirim ke Presiden untuk ditandatangani jadi undang-undang dan sudah bisa dibagikan ke masyarakat," papar Anggota Baleg DPR Firman Soebagyo dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (8/10/2020).

Baca juga: Sampai Tanya Dua Kali, Najwa Shihab Ungkit Draf UU Cipta Kerja: Bahkan DPR Belum Dapat Drafnya?

Menurutnya, saat ini banyak beredar draf RUU Cipta Kerja yang belum final di publik dan media sosial, seperti cuti haid, cuti kematian, upah minimum, yang saat ini di undang-undang sudah mengalami perubahan.

"Beredar di media sosial, kemudian viral dan justru itu memprovokasi. Baik itu dari buruh, maupun masyarakat dan mahasiswa karena kurang akuratnya data serta informasi yang diperoleh," papar politikus Golkar itu.

Oleh sebab itu, Firman mengajak semua pihak untuk sama-sama meluruskan informasi terkait Undang-Undang Cipta Kerja ke masyarakat secara baik.

"Anggota DPR, masyarakat, tokoh masyarakat, lembaga ikut mendorong kenadalikan masalah informasi tidak benar ini," papar Firman.

Apa delapan kelebihan UU Cipta Kerja yang diklaim pemerintah? Ini poinnya:

1. Pekerja waktu tertentu (pekerja kontrak) kini mendapatkan kompensasi saat kontrak (perjanjian kerjanya) berakhir. Syarat pelaksanaan PKWT yang ada dalam undang-undang sebelumnya tetap berlaku.

2. Pekerja alih daya (outsourcing) mendapatkan:

a. Kejelasan siapa yang bertanggung jawab atas hak-hak mereka, yaitu perusahaan outsourcing yang memperkerjakan mereka. Tanggung jawab itu meliputi upah, kesejahteraan, syarat-syarat kerja dan penanganan jika ada perselisihan.

b. Putusan Mahkamah Konstitusi 2012 tentang Perlindungan Pekerja Outsourcing akan dituliskan menjadi norma dalam UU Cipta Kerja.

c. Perjanjian kerja harus mensyaratkan pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja/buruh apabila terjadi pergantian perusahaan alih daya dan sepanjang objek pekerjanya tetap ada.

d. Apabila terjadi pengalihan pekerjaan dari perusahaan alih daya, masa kerja dari pekerja/buruh tetap dihitung.

e. Perusahaan alih daya berbentuk badan hukum dan wajib memenuhi perizinan berusaha yang diterbitkan oleh pemerintah pusat.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
UU Cipta KerjaDPR RIOmnibus LawJokowiBuruh
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved