UU Cipta Kerja
Naskah UU Cipta Kerja yang Sudah Disahkan Kini Masih Rapikan, Baleg DPR: Segera Dikirim ke Presiden
Badan Legislasi (Baleg) masih merapikan naskah Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan saat Rapat Paripurna DPR, Senin (5/10/2020).
Editor: Lailatun Niqmah
3. Upah. Kenaikan upah minimum provinsi dan kabupaten prosentasenya adalah sebesar nilai inflasi atau pertumbuhan ekonomi daerah itu. Upah minimum sektor UMKM ditetapkan berdasarkan kesempatan, dasarnya adalah tingkat konsumsi masyarakat di daerah itu.
4. Soal waktu kerja.
a. Ada batasan waktu kerja maksimal per minggu sesuai konvensi ILO yaitu 40 jam.
b. Ada batasan maksimla waktu lembur sesuai konvensi ILO.
5. PHK. Syarat-syarat PHK tetap mengacu pada UU sebelumnya dan putusan Mahkamah Konstitusi.
6. Pesangon.
a. Nilai maksimal pesangon adalah 19 kali upah.
b. Pekerja Ter-PHK berhak menerima jaminan kehilangan pekerjaan dari BPJS, diberikan selama 6 bulan tanpa menambah iuran.
7. Sanksi pidana ketenagakerjaan tetap akan diberlakukan, tidak dihapus. Sehingga diharapkan agar semua pihak menjaga kepatuhan.
8. Serikat pekerja dan pengusaha akan terlibat dalam proses penyusunan peraturan pelaksanaan undang-undang.
Pasal-Pasal Kontroversial UU Cipta Kerja
Baca juga: Sekjen Sebut Ada Upaya Peretasan Website DPR setelah UU Cipta Kerja Disahkan: Agak Berat Memagari
DPR bersama pemerintah mengesahkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang pada Senin, (5/10/2020) kemarin.
Diketahui, UU Cipta Kerja terdiri atas 15 bab dan 174 pasal. Di dalamnya, mengatur mengenai ketenagakerjaan hingga lingkungan hidup.
Beberapa pasal dalam Undang-undang Cipta Kerja Bab IV tentang Ketenagakerjaan dinilai bermasalah dan kontroversial. Itu di antaranya sebagai berikut:
Pasal 59
UU Cipta Kerja menghapus aturan mengenai jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak.