Breaking News:

UU Cipta Kerja

Naskah UU Cipta Kerja yang Sudah Disahkan Kini Masih Rapikan, Baleg DPR: Segera Dikirim ke Presiden

Badan Legislasi (Baleg) masih merapikan naskah Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan saat Rapat Paripurna DPR, Senin (5/10/2020).

Editor: Lailatun Niqmah
Arief/Man (dpr.go.id)
Anggota Badan Legislasi DPR RI Firman Soebagyo. 

3. Upah. Kenaikan upah minimum provinsi dan kabupaten prosentasenya adalah sebesar nilai inflasi atau pertumbuhan ekonomi daerah itu. Upah minimum sektor UMKM ditetapkan berdasarkan kesempatan, dasarnya adalah tingkat konsumsi masyarakat di daerah itu.

4. Soal waktu kerja.

a. Ada batasan waktu kerja maksimal per minggu sesuai konvensi ILO yaitu 40 jam.

b. Ada batasan maksimla waktu lembur sesuai konvensi ILO.

5. PHK. Syarat-syarat PHK tetap mengacu pada UU sebelumnya dan putusan Mahkamah Konstitusi.

6. Pesangon.

a. Nilai maksimal pesangon adalah 19 kali upah.

b. Pekerja Ter-PHK berhak menerima jaminan kehilangan pekerjaan dari BPJS, diberikan selama 6 bulan tanpa menambah iuran.

7. Sanksi pidana ketenagakerjaan tetap akan diberlakukan, tidak dihapus. Sehingga diharapkan agar semua pihak menjaga kepatuhan.

8. Serikat pekerja dan pengusaha akan terlibat dalam proses penyusunan peraturan pelaksanaan undang-undang.

Pasal-Pasal Kontroversial UU Cipta Kerja

Baca juga: Sekjen Sebut Ada Upaya Peretasan Website DPR setelah UU Cipta Kerja Disahkan: Agak Berat Memagari

DPR bersama pemerintah mengesahkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang pada Senin, (5/10/2020) kemarin.

Diketahui, UU Cipta Kerja terdiri atas 15 bab dan 174 pasal. Di dalamnya, mengatur mengenai ketenagakerjaan hingga lingkungan hidup.

Beberapa pasal dalam Undang-undang Cipta Kerja Bab IV tentang Ketenagakerjaan dinilai bermasalah dan kontroversial. Itu di antaranya sebagai berikut:

Pasal 59

UU Cipta Kerja menghapus aturan mengenai jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
UU Cipta KerjaDPR RIOmnibus LawJokowiBuruh
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved