Breaking News:

UU Cipta Kerja

Dikritik Haris Azhar, Ketua Baleg Balas Debat soal UU Cipta Kerja: Haris Ini, Asal Dia Benar saja

Perdebatan terjadi antara Ketua Badan Legislasi (Baleg) Supratman Andi Agtas dengan Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Claudia Noventa
Youtube/Najwa Shihab
Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar dan Ketua Badan Legislasi DPR, Supratman Andi Agtas, dalam acara Mata Najwa, Rabu (7/10/2020). 

Baca juga: Kabar Terbaru 3 Ketua BEM yang Dulu Viral Demo RKHUP, Apa Kata Mereka soal UU Cipta Kerja?

Haris lalu menjelaskan alasan dirinya menyebut ada kecurangan dalam undang-undang yang menuai kontroversi ini.

"Sejak awal tidak memenuhi prinsip-prinsip Tata Cara Penyusunan Perundang-undangan," ungkap Haris Azhar.

Ia menyinggung ada aturan dalam penyusunan sebuah undang-undang.

"Salah satunya soal harus berkonsultasi, naskah akademisnya harus ada, mengukur problem sosiologis, lalu mengukur nilai yang harus digali," papar aktivis HAM tersebut.

"Itu harus turun ke masyarakat, harus ketemu dengan para ahli, dan harus mengumbar, harus royal membagi-bagikan naskah idenya," lanjutnya.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Jumlah menteri dan Kepala BKPM memberikan keterangan pers terkait UU Cipta Kerja di Kantor Kementrian Koorditor Perekonomian Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Rabu(7/10/2020).
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Jumlah menteri dan Kepala BKPM memberikan keterangan pers terkait UU Cipta Kerja di Kantor Kementrian Koorditor Perekonomian Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Rabu(7/10/2020). (WARTAKOTA/Henry Lopulalan)

Menurut dia, aspek ini yang tidak dipenuhi dalam penyusunan UU Cipta Kerja.

Haris beranggapan seharusnya ada tahap menerima masukan dari berbagai kalangan masyarakat, mengingat wacana omnibus law sudah diprotes sejak pertama kali dicetuskan.

Namun justru tahap ini dilangkahi dan prosesnya tidak dipublikasikan.

"Yang terjadi adalah sampai beberapa bulan yang lalu, sudah diluncurkan ada ide omnibus law, yang muncul adalah ketertutupan," ungkap Haris.

Baca juga: Sampai Tanya Dua Kali, Najwa Shihab Ungkit Draf UU Cipta Kerja: Bahkan DPR Belum Dapat Drafnya?

Advokat tersebut lalu mengungkapkan informasi yang diakuinya berasal dari dalam tim penyusun undang-undang.

Hal itu ia singgung mengingat banyaknya hoaks yang beredar terkait draf UU Cipta Kerja.

"Bahkan kami dapat informasi dari dalam tim pemerintah, itu jika mereka membagi-bagikan draf, mereka justru yang dikejar-kejar atau peringatan keras, atau bahkan hukuman dalam satgas RUU Omnibus Law," jelas Haris.

Aktivis hukum tersebut menjelaskan makna dari tidak jelasnya draf asli UU Cipta Kerja.

"Artinya kalau hari ini orang masih belum tahu draf mana yang harus dibaca, karena memang dari awal ini juga cacat, bermasalah," komentar Haris.

Haris menyimpulkan pembahasan UU Cipta Kerja mengandung kecurangan dan ketidakjujuran yang berbahaya bagi masyarakat. (TribunWow.com/Brigitta)

Halaman 3/3
Tags:
Haris AzharUU Cipta KerjaMata NajwaNajwa ShihabKetua Badan Legislasi (baleg)
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved