Breaking News:

UU Cipta Kerja

Dikritik Haris Azhar, Ketua Baleg Balas Debat soal UU Cipta Kerja: Haris Ini, Asal Dia Benar saja

Perdebatan terjadi antara Ketua Badan Legislasi (Baleg) Supratman Andi Agtas dengan Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Claudia Noventa
Youtube/Najwa Shihab
Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar dan Ketua Badan Legislasi DPR, Supratman Andi Agtas, dalam acara Mata Najwa, Rabu (7/10/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Perdebatan terjadi antara Ketua Badan Legislasi (Baleg) Supratman Andi Agtas dengan Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar.

Dilansir TribunWow.com, hal itu terjadi dalam tayangan Mata Najwa di kanal YouTube Najwa Shihab, Rabu (7/10/2020).

Diketahui presenter Najwa Shihab tengah mengangkat isu Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang tengah menuai penolakan dari masyarakat.

Ribuan Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sumatera Selatan melakukan aksi demo penolakan Omnibus Law Cipta Kerja di Depan DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Jalan POM IX , Palembang, Rabu (7/10/2020).
Ribuan Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sumatera Selatan melakukan aksi demo penolakan Omnibus Law Cipta Kerja di Depan DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Jalan POM IX , Palembang, Rabu (7/10/2020). (TRIBUN SUMSEL/ABRIANSYAH LIBERTO)

Baca juga: Video Situasi Demo Mahasiswa Tolak UU Cipta Kerja di Harmoni, Berujung Ricuh: Kita Geruduk Istana

Awalnya Haris Azhar mempertanyakan sejumlah kejanggalan terkait pembahasan UU tersebut.

Menurut dia, pembahasan omnibus law tersebut tidak transparan dan terbuka ke publik.

"Pertanyaan saya, naskah akademisnya mana? Konsultasi publiknya mana? Konsultasi tematik yang sektoral yang terkait profesi-profesi tertentu itu mana?" cecar Haris Azhar.

Diketahui sebelumnya, banyak hoaks beredar karena tidak ada draf asli yang dipublikasikan.

Menurut Haris, hal tersebut tidak benar dalam pembahasan omnibus law yang merangkum 79 undang-undang.

"Orang minta dokumen, enggak dikasih. Kalau dia hanya bicara soal kepentingan parlemennya dia, silakan saja," komentar Haris.

Selain itu, Haris menilai pengadaan UU ini tidak akan berpengaruh ke DPR, tetapi berdampak ke lebih dari 260 juta masyarakat Indonesia.

Menanggapi hal itu, Supratman menilai Haris Azhar selalu mencari yang minus dari setiap kebijakan pemerintah.

"Bang Haris ini 'kan enggak ada yang pernah benar," komentar Supratman Andi Agtas.

"Semua memang enggak ada yang benar," balas Haris.

Baca juga: Ridwan Kamil Minta Pendapat Warganet soal UU Cipta Kerja, Annisa Pohan: Sehat Kang?

Ketua Baleg beralasan Haris selalu mengungkapkan kritik terhadap langkah pemerintah dan DPR.

"Kita lakukan pun yang benar, pasti enggak ada yang pernah benar," kata Supratman.

Haris Azhar kembali membalas argumen tersebut.

Namun Supratman meminta aktivis HAM ini memberi kesempatan bagi dirinya menjelaskan.

"Sabar, dong," ucap Supratman.

Haris mendebat, pihak panitia kerja (panja) tidak melibatkan kalangan yang berkepentingan dalam diskusi terkait omnibus law.

"Ngomong sudah konsultasi, ngajak orang dari PKS, enggak bisa begitu, dong," cecar Haris.

Supratman kembali menyoroti sikap Haris Azhar.

"Kalau Haris ini, asal dia benar saja sendiri," kata Ketua Baleg.

"Susah menghadapi orang yang enggak benar," sahut Haris.

"'Kan kita bicara aspek proseduralnya, kita belum bicara substansi," balas Supratman kembali.

Lihat videonya mulai menit 1.20:

Haris Azhar Ungkap Informasi 'Dalam' soal Kejanggalan UU Cipta Kerja

Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar menyoroti kejanggalan dalam pembahasan Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Dilansir TribunWow.com, hal itu terugkap dalam tayangan Mata Najwa di kanal YouTube Najwa Shihab, Rabu (7/10/2020).

Menurut Haris, pembahasan UU Cipta Kerja bahkan dapat disebut sebagai 'kecurangan legislatif'.

Baca juga: Kabar Terbaru 3 Ketua BEM yang Dulu Viral Demo RKHUP, Apa Kata Mereka soal UU Cipta Kerja?

Haris lalu menjelaskan alasan dirinya menyebut ada kecurangan dalam undang-undang yang menuai kontroversi ini.

"Sejak awal tidak memenuhi prinsip-prinsip Tata Cara Penyusunan Perundang-undangan," ungkap Haris Azhar.

Ia menyinggung ada aturan dalam penyusunan sebuah undang-undang.

"Salah satunya soal harus berkonsultasi, naskah akademisnya harus ada, mengukur problem sosiologis, lalu mengukur nilai yang harus digali," papar aktivis HAM tersebut.

"Itu harus turun ke masyarakat, harus ketemu dengan para ahli, dan harus mengumbar, harus royal membagi-bagikan naskah idenya," lanjutnya.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Jumlah menteri dan Kepala BKPM memberikan keterangan pers terkait UU Cipta Kerja di Kantor Kementrian Koorditor Perekonomian Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Rabu(7/10/2020).
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Jumlah menteri dan Kepala BKPM memberikan keterangan pers terkait UU Cipta Kerja di Kantor Kementrian Koorditor Perekonomian Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Rabu(7/10/2020). (WARTAKOTA/Henry Lopulalan)

Menurut dia, aspek ini yang tidak dipenuhi dalam penyusunan UU Cipta Kerja.

Haris beranggapan seharusnya ada tahap menerima masukan dari berbagai kalangan masyarakat, mengingat wacana omnibus law sudah diprotes sejak pertama kali dicetuskan.

Namun justru tahap ini dilangkahi dan prosesnya tidak dipublikasikan.

"Yang terjadi adalah sampai beberapa bulan yang lalu, sudah diluncurkan ada ide omnibus law, yang muncul adalah ketertutupan," ungkap Haris.

Baca juga: Sampai Tanya Dua Kali, Najwa Shihab Ungkit Draf UU Cipta Kerja: Bahkan DPR Belum Dapat Drafnya?

Advokat tersebut lalu mengungkapkan informasi yang diakuinya berasal dari dalam tim penyusun undang-undang.

Hal itu ia singgung mengingat banyaknya hoaks yang beredar terkait draf UU Cipta Kerja.

"Bahkan kami dapat informasi dari dalam tim pemerintah, itu jika mereka membagi-bagikan draf, mereka justru yang dikejar-kejar atau peringatan keras, atau bahkan hukuman dalam satgas RUU Omnibus Law," jelas Haris.

Aktivis hukum tersebut menjelaskan makna dari tidak jelasnya draf asli UU Cipta Kerja.

"Artinya kalau hari ini orang masih belum tahu draf mana yang harus dibaca, karena memang dari awal ini juga cacat, bermasalah," komentar Haris.

Haris menyimpulkan pembahasan UU Cipta Kerja mengandung kecurangan dan ketidakjujuran yang berbahaya bagi masyarakat. (TribunWow.com/Brigitta)

Tags:
Haris AzharUU Cipta KerjaMata NajwaNajwa ShihabKetua Badan Legislasi (baleg)
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved