UU Cipta Kerja
Profil Benny K Harman, Politikus Demokrat yang Pilih Walk Out pada Rapat Penggesahan UU Cipta Kerja
Nama Politikus Demokrat, Benny K Harman kini banyak dibicarakan oleh masyarakat karena walk out pada rapat DPR.
Penulis: Mariah Gipty
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Nama Politikus Demokrat, Benny K Harman kini banyak dibicarakan oleh masyarakat.
Pasalnya, Benny K Harman sempat adu mulut dengan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin hingga akhirnnya memilih walk out pada rapat pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja di Gedung DPR RI, Senin (5/10/2020).
Pria bernama lengkap Benny Kabur Harman itu bersikeras meminta agar Azis mengizinkannya untuk memberika interupsi salama satu menit.

Baca juga: Harta Kekayaan Ketua DPR RI Puan Maharani Capai Rp 363,7 Miliar, Miliki 74 Bidang Tanah
Lantaran tak dikabulkan, Benny beserta wakil dari fraksi Demokrat memilih untuk keluar sidang.
Dikutip dari laman Dpr.go.id, Benny merupakan pria kelahiran Flores pada 19 September 1962.
Ia merupakan lulusan dari S1 hukum, Universitas Brawijaya pada 1987.
Kemudian, Benny melanjutkan kuliahnya di jenjang S2 dan S3 di Fakultas Hukum, Universitas Indonesia.
Benny mengawali karier sebagai staf on legistasi di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia pada 1987-1989.
Ia juga sempat menjadi wartawan di Media Indonesia pada 1989 sampai 1996.
Lalu, menjabat sebagai kepala litbang Media Indonesia pada 1996 sampai 1998.
Politikus yang sudah menjabat di DPR dalam tiga periode berturut-turut ini tercatat sebagai pendiri sekaligus direktur Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) pada 1995 sampai 1998.
Tak hanya itu, ia juga berhasil mendirikan Centre for Information and Economic-Law Studies (CINLES).
Di CINLES, Benny menjabat sebagai Direktur Eksekutif.
Baca juga: DPR Sahkan RUU Omnibus Law, Refly Harun Sindir Ada Kepentingan Konglomerat: Bukan untuk Jokowi
Karier di DPR
Dikutip dari Tribun Wiki, Benny mulanya menjadi anggota DPR RI fraksi PKPI pada pemilihan 2004 hingga 2009.
Pada pemilihan legislatif 2009-2014, Benny kembali mengajukan diri sebagai anggota dewan sebagai politikus Demokrat.
Ia lantas menjabat sebagai Ketua Komisi III Bidang Penegakan Hukum, Pemberantasan Korupsi, dan Hak Asasi Manusia DPR RI hingga 2012.
Sedangkan 2012-2014, Benny menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi DPR RI.
Kemudian, Benny memilih mundur dari DPR RI lantaran memilih untuk mencalonkan diri pada Pilkada Nusa Tenggara Timur sebagai Calon Gubernur pada 2014.
Ia didampongi Benny Alexannder Litelnoni sebagai wakilnya.
Sayangnya, Benny gagal dalam Pilkada tersebut.
Mereka hanya mendapat suara sebanyak 18,85 persen suara.
Lalu, Benny kembali maju dalam pemilihan legislatif 2019 dengan mengantongi 35.293 suara.
Ia terplih melui Partai Demokrat mewakili daerah pemilihan NTT I.
Kini, Benny menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VI bidang BUMN, Koperasi dan UKM, Perindustrian dan Perdagangan DPR RI.
Baca juga: Kecewa Pengesahan RUU Cipta Kerja, Presiden KSPI: Harapan Kaum Buruh Dihancurkan oleh DPR
Ungkap Poin Keberpihakan RUU Cipta Kerja kepada Pengusaha
Benny menunjukkan sikap tegasnya menolak Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law.
Dirinya memutuskan untuk walk out dalam sidang paripurna pengesahan RUU Cipta Kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020).
Selain Demokrat, fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga menunjukkan sikap yang sama, menolak pengesahan RUU Cipta Kerja untuk menjadi Undang-undang.

• AHY Minta Maaf Partai Demokrat Tak Bisa Gagalkan Pengesahan RUU Cipta Kerja: No One is Left Behind
• Diwarnai Adu Mulut Panjang, Ini Detik-detik Demokrat Walk Out dari Rapat Pengesahan RUU Cipta Kerja
Alasan Benny Harman bersama Demokrat menolak RUU Cipta Kerja tentunya bukan alasan.
Dilansir TribunWow,com dalam acara Apa Kabar Indonesia Pagi 'tvOne', Selasa (6/10/2020), Benny Harman mengatakan ada keberpihakan dari RUU Cipta Kerja untuk perusahaan.
Padahal menurutnya yang harusnya menjadi prioritas dalam setiap pembuatan undang-undang adalah rakyat, dalam hal ini adalah pekerja buruh.
Namun dikatakannya bahwa hal itu tidak dilakukan dalam perancangan RUU Cipta Kerja.
Dirinya lantas mengungkapkan poin-poin yang justru merugikan para pekerja, yakni berkaitan dengan pemberian upah dan juga pesangon PHK.
"Pasal mengenai ketentuan upah minimum, pasal tentang pesangon itu dirampas," ujar Benny Harman.
"Kalau kita baca dengan teliti bab tentang ketenagakerjaan ada beberapa pasal yang sangat tidak menguntungkan pekerja, tidak balance, hanya mengutamakan pengusaha," ungkapnya.
Ia mencontohkan dalam hal pesangon dalam RUU Cipta Kerja yang saat ini sudah menjadi Undang-undang itu dijelaskan bahwa pesangon yang diberikan ketika hubungan kerjanya diputus berkurang dari 32 kali upah menjadi 25 kali upah.
Itupun yang ditanggung oleh perusahaan hanya 16 kali upahnya, sedangkan sisanya pemerintah yang membayar.
• Apa Itu Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang Resmi Disahkan Jadi UU? Lihat Isi Lengkapnya
"Saya kasih contoh, Undang-undang Eksisting itu kan 32 kali, lalu dipotong menjadi 25 kali," jelasnya.
"Tapi 25 kali itu, 16-nya ditanggung pengusaha, sisanya 9 kali ditanggung pemerintah," imbuhnya.
Melihat kondisi tersebut, Benny Harman justru meragukan kesanggupan dari pemerintah untuk ikut menanggung pesangon dari perusahaan yang mem-PHK karyawannya.
Namun terlepas pemerintah sanggup atau tidak, dirinya melihat bahwa menandakan pemerintah sudah mempermudah setiap perusahaan untuk memutus hubungan kerja pekerjanya.
"Negara sedang kesulitan uang saat ini. Lalu pemerintah mencoba untuk melalui skema asuransi. Apakah pemerintah sanggup?" kata Benny Herman.
"Ini yang kami lihat bahwa rancangan undang-undang ini hanya untuk memenuhi keinginan pengusaha, supaya bisa melegalkan PHK sewenang-wenang," pungkasnya.
Simak videonya mulai menit ke- 2.45:
(TribunWow.com/Mariah Gipty/Elfan Fajar)