Breaking News:

Terkini Daerah

Pingsan seusai Divonis Bebas, Febi yang Tagih Utang 'Ibu Kombes': Maksud Saya Cuma Ingin Beliau Baca

Febi Nur Amelia, perempuan yang jadi terkenal gara-gara mengunggah status di Instagram berisi tagihan utang kepada " Ibu Kombes", Fitriani Manurung.

Editor: Claudia Noventa
TRIBUNMEDAN/DANIL SIREGAR
Febi Nur Amelia memberikan salam kepada majelis hakim seusai menjalani sidang lanjutan dengan agenda putusan terkait kasus UU ITE, di Pengadilan Negeri, Medan, Selasa (6/10/2020). Hakim memvonis Febi bebas atas dakwaan kasus ITE saat menagih utang istri polisi di media sosial. 

Awal Kejadian

Kasus ini bermula ketika Febi mengunggah status menagih utang kepada Fitriani yang disebut-sebut "istri kombes. Berikut isi unggahannya:

SEKETIKA TERINGAT SAMA IBU KOMBES YG BELUM BAYAR HUTANG 70 JUTA TOLONG BGT DONK IBU DIBAYAR HUTANGNYA YG SUDAH BERTAHUN-TAHUN @FITRI_BAKHTIAR . AKU SIH Y ORANGNYA GK RIBET KLO LAH MMNG PUNYA HUTANG INI ORANG SUSAH BGT PASTINYA AKU IKHLASKAN TAPI BERHUBUNG BELIAU INI KAYA RAYA JADI HARUS DIMINTA DONK BERDOSA JUGA KLO HUTANG GK DIBAYAR KAN @FITRI_BAKHTIAR. Nah ini Yg punya Hutang 70 Juta Ini foto diambil sewaktu Dibandarjakarta Horor klo ingat yg beginian Mati nanti bakal ditanya lho soal hutang piutang.”

Mungkin ini puncak kekesalan Febi yang melihat Fitriani tak mempunyai iktikad baik membayar uang yang sudah dipakainya.

Febi kukuh merasa Fitriani mempunyai utang kepadanya sebesar Rp 70 juta. Uang ditransfer ke rekening suami Fitriani pada 12 Desember 2016.

Pada 2017, Febi menagihnya dan Fitriani mengaku belum bisa membayar, lalu memblokir WhatsApp dan nomor ponsel Febi.

Baca juga: Istri Kombes Terbukti Berutang Rp 70 Juta, Febi Divonis Bebas hingga Jatuh Pingsan di Ruang Sidang

Pada 2019, Febi mengirim pesan lewat Instagram, Fitriani malah menjawab tidak mengenalnya dan tidak merasa mempunyai utang.

Unggahan Febi ternyata membuat "Ibu Kombes" merasa malu dan nama baiknya tercemar. Dia lalu melaporkan Febi dan kasusnya bergulir sampai PN Medan

Saat dikonfirmasi, Fitriani membantah dirinya mengenal dan mempunyai utang kepada Febi. Cuma kenal karena sama-sama bergabung di Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (Iwapi).

Wakil ketua salah satu partai di Kota Medan ini meminta Febi menunjukkan bukti-bukti. 

“Boleh dia buktikan dari mana aja. Bukti bisa dari SMS, dari WA, atau dari apa. Masa sih kita ngutang Rp 70 juta, itu kan uang banyak, enggak ada bukti apa-apa. Atau bukti tertulis, atau bukti apa, kan begitu. Kalau saya punya utang, pasti beliau duluan yang membuat laporan. Hukum di Indonesia bukan hukum buat-buatan, lho," ucap Fitriani.

Baca juga: Demo Buruh Dilarang namun Pilkada Tetap Jalan, Adakan Konser Tak Masalah, Ini Kata KontraS

Febi ditudingnya sudah berkali-kali mengunggah di Instagram bahwa Fitriani berutang. Bahkan, kata Fitriani, Febi menulis kata-kata yang tidak baik sehingga membuat pelapor malu. 

“Beliau sudah mencemarkan nama baik saya. Saya malu, nama baik saya sudah tercemar, makanya saya laporkan ke pihak yang berwajib,” katanya lagi.

Laporan polisi tersebut, lanjut Fitriani, sudah melewati proses panjang untuk membuktikan bahwa perbuatan Febi mengunggah caption di History Instragam miliknya telah menghina dan mencemarkan nama baik. Hal itu sudah didukung keterangan ahli ITE dan bahasa.

"Ada berita di media bahwa saya memblokir Instagram sehingga dia tidak bisa DM saya. Logikanya, kalau dia saya blokir, bisa enggak dia nge-tag saya? Kan, enggak bisa. Dia nge-tag saya, nama saya jelas Fitri Bakhtiar. Kalau Instagram diblokir, jangankan nge-tag, nyari nama aja enggak bisa. Makanya, kalau ngomong itu harus dengan fakta, buktinya," kata Fitriani.

Namun, fakta berkata lain dalam persidangan. Fitriani terbukti memiliki utang kepada Febi hingga akhirnya Febi dinyatakan tidak bersalah dan divonis bebas.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ibu Kombes" Terbukti Punya Utang, Febi Divonis Bebas, Langsung Pingsan

 
Sumber: Kompas.com
Tags:
Ibu KombesKasus Tagih UtangInstagramMedanPenjara
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved