Terkini Daerah
Demo Buruh Dilarang namun Pilkada Tetap Jalan, Adakan Konser Tak Masalah, Ini Kata KontraS
Demo buruh menentang UU Cipta Kerja dilarang oleh pemerintah karena menginat kondisi Virus Corona.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Demo buruh menentang UU Cipta Kerja dilarang oleh pemerintah karena menginat kondisi Virus Corona.
Pandemi Covid-19 yang dijadikan alasan untuk melarang aksi unjuk rasa dinilai bertentang dengan sejumlah kebijakan pemerintah.
Contohnya, pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.
Baca juga: Terawan Dapat Protes karena Permenkes 24/2020 Dinilai Hanya Untungkan Rekan Dokter Sejawatnya
Demikian disampaikan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidiyanti dalam konferensi pers virtual, Selasa (6/10/2020).
"Hal itu sebenarnya tidak apple to apple ataupun tidak setara dengan bagaimana pemerintah memperbolehkan atau mengeluarkan kebijakan-kebijakan lainnya yang juga bertentangan dengan penanganan Covid-19 itu sendiri," kata Fatia.
"Seperti mengadakan konser pilkada ataupun tetap memutuskan mengadakan pilkada pada tahun ini," sambung dia.
Diketahui, Polri menerbitkan surat telegram yang melarang aksi buruh menolak pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi UU.
Satu di antara alasannya adalah pandemi Covid-19 yang masih berlangung.
Fatia menuturkan, kebebasan berekspresi maupun kebebasan berkumpul dapat tercederai dengan adanya telegram tersebut, terutama para buruh yang dirugikan dengan UU Ciptaker.
Ia pun mengakui bahwa kerumunan di saat pandemi dapat berpotensi menimbulkan klaster penyebaran Covid-19.
Namun, menurut Fatia, publik terpaksa berjuang dengan turun ke jalan karena keputusan pemerintah yang tidak didasari pada kepentingan masyarakat sendiri.
Baca juga: Hari Ini BLT Subsidi Gaji 618.588 Pekerja Sudah Ditransfer, Cek Rekeningmu Segera
Kontras pun menilai bahwa penanganan terhadap aksi demonstrasi di tengah pandemi seharusnya tidak menggunakan cara-cara yang eksesif.
"Di mana sebenarnya hal ini bisa diatasi dengan cara-cara tertentu dan tidak perlu melakukan atau meluncurkan tindakan-tindakan eksesif, seperti surat telegram atau pengawasan di beberapa kanal-kanal atau pusat-pusat industri seperti yang dilakuakn aparat kepolisian dan TNI hari ini," tutur Fatia.
Adapun surat telegram bernomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 tersebut ditandatangani As Ops Kapolri Irjen (Pol) Imam Sugianto atas nama Kapolri Jenderal Idham Azis tertanggal 2 Oktober 2020.
Isinya berupa 12 perintah Kapolri kepada jajaran untuk mengantisipasi aksi unjuk rasa (unras) dan mogok kerja buruh pada tanggal 6-8 Oktober 2020 dalam rangka penolakan Omnibus Law RUU Cipta Kerja.
Di antaranya yaitu, perintah melakukan deteksi dini, mencegah aksi unras guna memutus penyebaran Covid-19, patroli siber, kontra narasi, menyiapkan rencana pengamanan, hingga penegakkan hukum. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Demo Buruh Dilarang tapi Pilkada Jalan Terus, Ini Kata Kontras...".