Terkini Daerah
Istri Kombes Terbukti Berutang Rp 70 Juta, Febi Divonis Bebas hingga Jatuh Pingsan di Ruang Sidang
Febi Nur Amelia, perempuan yang mengunggah status di Instagram berisi tagihan utang kepada " Ibu Kombes", Fitriani Manurung, divonis bebas.
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Febi Nur Amelia, perempuan yang jadi terkenal gara-gara mengunggah status di Instagram berisi tagihan utang kepada " Ibu Kombes", Fitriani Manurung, divonis bebas oleh majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni.
Hakim berpendapat bahwa terdakwa tidak terbukti melanggar Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum Randi H Tambunan.
Vonis ini juga menggugurkan tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa pada persidangan 14 Juli 2020 dengan hukuman pidana dua tahun penjara.

Baca juga: Istri Kombes Kalah di Pengadilan, Hakim: Bagaimana Mungkin Seorang Kombes Disuruh Beli Tas?
Majelis hakim berpendapat, berdasarkan fakta-fakta di persidangan bahwa Fitriani terbukti meminjam uang kepada terdakwa sebesar Rp 70 juta.
Meski Fitriani membantahnya, namun ada dua bukti transfer ke rekening Kombes Ilsaruddin, suami Fitriani.
Terdakwa membela haknya agar uang yang dipinjam itu dikembalikan.
Fitriani merasa malu dan tercemar nama baiknya akibat perbuatannya sendiri, bukan karena unggah status terdakwa.
"Saksi sendiri yang melakukan perbuatan yang tidak patut, tidak membayar utangnya dan merasa tidak punya utang. Menyatakan terdakwa Febi Nur Amelia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan penuntut umum. Membebaskan terdakwa dari dakwaan dan memulihkan hak terdakwa dalam kedudukan, harkat dan martabatnya,” kata Sri di Pengadilan Negeri (PN) Medan sambil mengetuk palu, Selasa (6/10/2020).
Baca juga: Kasus Tagih Utang Terbukti, Ibu Kombes Disebut Kerap Berutang tapi Tak Mau Bayar pada Teman Arisan
Saat hendak meninggalkan ruang sidang, Febi tiba-tiba jatuh dan pingsan.
Sejak persidangan berlangsung, perempuan berusia 29 tahun itu terlihat kurang fit.
Dia sempat diberi tisu dan meminta air mineral ketika sidang berlangsung.
Setelah diusap minyak kayu putih, Febi akhirnya sadar dan dipapah keluar gedung PN Medan.
Sidang perdana kasus ini mendapat respons dan simpati masyarakat, khususnya kepada Febi yang dinilai terlalu baik.
Febi yang dimintai komentarnya usai sidang dengan agenda dakwaan mengatakan, tujuannya memposting status menagih utang karena merasa aksesnya untuk menghubungi dan berkomunikasi dengan pelapor sudah ditutup.
Setelah diposting, pelapor langsung merespons, sekaligus melaporkannya ke polisi.