Breaking News:

Terkini Daerah

Ditanya Adiknya soal Jenazah Wanita yang Tercebur Sumur, Tersangka Pura-pura Tak Tahu: Di Mana?

Kapolres Labuhanbatu Deni Kurniawan mengungkapkan fakta kasus tewasnya Rochayani (43) akibat tercebur sumur pada Minggu (4/10/2020).

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Capture YouTube Humas Polres Labuhanbatu
Tersangka NP (41) yang menyebabkan Rochayani (43) tewas tercebur sumur saat akan diperkosa, Selasa (6/10/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Kapolres Labuhanbatu Deni Kurniawan mengungkapkan fakta kasus tewasnya Rochayani (43) akibat tercebur sumur pada Minggu (4/10/2020).

Dilansir TribunWow.com, kasus itu lalu dirilis melalui kanal YouTube Humas Polres Labuhanbatu, Rabu (7/10/2020).

Diketahui seorang pria berinisial NP (41) ditetapkan sebagai tersangka yang terlibat tewasnya korban.

Ilustrasi Jenazah
Ilustrasi Jenazah (Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan)

Baca juga: Fakta Wanita yang Tewas Tercebur Sumur, Awalnya Tak Kenal Pelaku dan Minta Menumpang Mandi

Pelaku adalah warga Jalan WR Supratman, Kelurahan Padangmatinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.

Jenazah korban Rochayani ditemukan oleh adik pelaku yang berinisial S.

Pada Senin (5/10/2020) sekitar pukul 4.45 WIB, S mendapati ada seorang wanita yang telah tewas di sumurnya.

Ia menemui sang kakak yang saat itu berada di warung kopi, lantaran sebelumnya NP menyangkal perbuatan yang telah menyebabkan Rochayani jatuh ke dalam sumur tersebut.

"Sudah meninggal perempuan yang menumpang mandi itu," ungkap sang adik.

"Di mana ketemunya?" tanya tersangka berpura-pura.

"Di kamar mandi, di dalam sumur," jawab S.

Mendengar hal itu, NP hanya terdiam dan tidak mengakui perbuatannya.

Setelah mendapat laporan, polisi langsung mendatangi kediaman NP.

Jenazah Rochayani segera dievakuasi dan divisum di RSUD Rantauprapat.

Baca juga: 13 Provokator Pembakaran 7 Rumah Ditangkap, Kasus Bermula dari Perkelahian Pemuda hingga Tewas

"Sekira pukul 08.00 WIB, polisi datang dan membawa NP ke Polres Labuhanbatu," kata Deni Kurniawan.

Menurut Kapolres, NP ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 359 KUHP.

Halaman
123
Tags:
SumurLabuhanbatuPercobaan pemerkosaanPemerkosaan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved