Breaking News:

Terkini Nasional

Walk Out dalam Sidang Pengesahan RUU Cipta Kerja, Benny Harman: Upah Minimum dan Pesangon Dirampas

Anggota DPR Fraksi Demokrat, Benny K. Harman tegas menunjukkan sikap penolakan terhadap Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law.

Youtube/Apa Kabar Indonesia tvOne
Anggota DPR Fraksi Demokrat, Benny K. Harman dalam acara Apa Kabar Indonesia Pagi, Selasa (6/10/2020). Dirinya tegas menunjukkan sikap penolakan terhadap Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law. 

TRIBUNWOW.COM - Anggota DPR Fraksi Demokrat, Benny K. Harman tegas menunjukkan sikap penolakan terhadap Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law.

Dirinya memutuskan untuk walk out dalam sidang paripurna pengesahan RUU Cipta Kerja untuk menjadi sebuah undang-undang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020).

Terlebih dirinya tidak diberikan izin untuk menyampaikan interupsi oleh Ketua Rapat sekaligus Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Fraksi Demokrat, Benny K Harman adu mulut dengan Ketua Sidang sekaligus Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin dan memilih walk out dari sidang paipurna pembahasan RUU Cipta kerja, Senin (5/10/2020).
Fraksi Demokrat, Benny K Harman adu mulut dengan Ketua Sidang sekaligus Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin dan memilih walk out dari sidang paipurna pembahasan RUU Cipta kerja, Senin (5/10/2020). (Youtube/tvOneNews)

Diwarnai Adu Mulut Panjang, Ini Detik-detik Demokrat Walk Out dari Rapat Pengesahan RUU Cipta Kerja

Apa Itu Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang Resmi Disahkan Jadi UU? Lihat Isi Lengkapnya

Selain Demokrat, fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga memiliki sikap yang sama, menolak pengesahan RUU Cipta Kerja.

Dilansir TribunWow.com dalam acara Apa Kabar Indonesia Pagi 'tvOne', Selasa (6/10/2020), Benny Harman mengakui bahwa sikap penolakan terhadap RUU Cipta Kerja bukan hanya terjadi dalam sidang paripurna saja.

Melainkan dikatakannya bahwa Demokrat memang sudah menolak sejak awal.

"Sikap kami sebetulnya bukan sikap yang datang tiba-tiba," ujar Benny Harman.

"Sikap kami ini sudah sejak awal dikemukakan dengan begitu tegas bahwa sejumlah alasan belum tepat untuk dibahas rancangannya," jelasnya.

Menurutnya, alasan pihaknya menolak RUU Cipta Kerja disahkan menjadi undang-undang adalah sangat mendasar, yakni waktu pembahasannya yang dinilai tidak tepat di tengah pandemi Covid-19.

Terlebih menurutnya, RUU Cipta Kerja belum begitu dibutuhkan karena tidak banyak berdampak pada rakyat melainkan justru sebaliknya, menguntungkan dari segi perusahaan.

"Alasan pertama adalah kami menyampaikan kepada publik rancangan undang-undang tidak ada urgensinya untuk dibahas di tengah-tengah rakyat kita lagi susah, lagi menderita menghadapi pandemi dengan bantuan pemerintah yang tidak maksimal," ungkap Benny Harman.

"Oleh sebab itu kami minta supaya pemerintah kita prioritaskan dulu supaya penanganan pandemi, selamatkan dulu nyawa manusia," imbuhnya.

Dalam UU Cipta Kerja, Pesangon PHK Jadi Hanya 25 Kali Upah, Ini Perhitungannya

Dirinya lantas mencontohkan butir pasal yang memiliki dampak besar bagi para pekerja.

Yaitu berkaitan dengan masalah upah minimun dan pesangon.

"Pasal mengenai ketentuan upah minimum, pasal tentang pesangon itu dirampas," katanya.

"Kalau kita baca dengan teliti bab tentang ketenagakerjaan ada beberapa pasal yang sangat tidak menguntungkan pekerja, tidak balance, hanya mengutamakan pengusaha," jelasnya menutup.

Simak videonya mulai menit ke- 1.00:

Diwarnai Adu Mulut Panjang, Ini Detik-detik Demokrat Walk Out

Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law telah resmi menjadi undang-undang.

Kepastian tersebut terjadi berdasarkan keputusan dalam sidang paripurna DPR, Senin (5/10/2020), setelah masyoritas anggota DPR RI dan pemerintah menyetujuinya.

Meski begitu, ada pemandangan lain yang sebenarnya ditunjukkan oleh fraksi Partai Demokrat dalam sidang yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Sidang Paripurna DPR RUU Cipta Kerja Omnibus Law
Sidang Paripurna DPR RUU Cipta Kerja Omnibus Law (YouTube/DRP RI)

 Apa Itu Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang Resmi Disahkan Jadi UU? Lihat Isi Lengkapnya

 DPR Sahkan RUU Omnibus Law, Refly Harun Sindir Ada Kepentingan Konglomerat: Bukan untuk Jokowi

Dilansir TribunWow.com dari YouTube TvOneNews, seorang anggota fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman memutuskan untuk walk out dari persidangan.

Kejadian tersebut bermula ketika Ketua Rapat yang merupakan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin telah menyimpulkan bahwa seluruh anggotanya menyetujui RUU Cipta Kerja.

Dirinya lantas mengetok palu tanda RUU Cipta Kerja akan lanjut persetujuan tingkat II, yakni dari pemerintah.

Tiba-tiba, Benny Harman menyela dan mengatakan akan memberikan interupsi.

Namun permintaannya tidak diizinkan oleh Ketua Rapat, Azis Syamsuddin.

Azis Syamsuddin beralasan akan memberikan kesempatan terlebih dahulu kepada pemerintah.

"Pak Ketua, interupsi Pak Ketua," ujar Benny Harman.

"Sebentar Pak Benny, saya tadi sudah berikan kepada fraksi Demokrat," kata Azis Syamsuddin.

"Ini sebelum rapat dilanjutkan kami dikasih kesempatan," ujar Benny Harman lagi.

"Saya sudah berikan kesempatan," jawab Azis Syamsuddin.

 Pembahasan RUU Omnibus Law Dikebut, Refly Harun Anggap DPR Nekat: Undang-undang Ini Buruk

Perdebatan terus terjadi antara Benny Harman dengan Azis Syamsuddin.

Dari sisi Benny Harman meminta supaya diberikan kesempatan terlebih dahulu untuk menyampaikan interupsinya, sebelum dilemparkan ke pemerintah.

Sedangkan dari sisi Azis Syamsuddin tetap ngotot dengan meminta kepada Benny Harman supaya menunggu pandangan dari pemerintah.

"Tolong-tolong Pak Ketua," pinta Benny Harman.

"Pak Ketua tadi sudah ambil keputusan setelah itu nanti pemerintah. Kami ingin menyampaikan interupsi," imbuhnya.

"Makanya, nanti setelah pandangan dari pemerintah saya berikan kepada Pak Benny," jawab Azis Syamsuddin.

"Tidak kami mengatur," tegasnya.

Belum ada yang mau mengalah, Benny Harman lantas mengungkapkan inti dari interupsinya, yakni berkaitan dengan sebuah pasal di dalam RUU Cipta Kerja yang dinilai perlu dipertimbangkan lagi.

"Tidak kami dulu. Tolong Pak Ketua, soal pasal ini," ungkap Benny Harman.

"Saya baca itu pasal yang lama," bantah Azis Syamsuddin.

"Pak Benny saya minta Anda nanti bisa dikeluarkan dari ruang paripurna kalau Anda tidak mengikuti aturan kami," ancamnya.

 Mengaku Belum Puas dengan Kinerja Para Menteri soal Covid-19, Jokowi: Saya Ambil Risiko

Lebih lanjut, Benny Harman sampai meminta izin langsung kepada pemerintah supaya memberikan waktu.

Dikatakannya ia hanya meminta waktu satu menit untuk membacakan interupsinya.

"Pak Ketua sebelum pemerintah yang sangat saya banggakan dan hormati, kami dikasih kesempatan satu menit," ucapnya.

"Tidak, saya yang ngatur dalam kesempatan ini. Silahkan kepada pemerintah untuk menyampaikan pandangannya," tolak Azis Syamsuddin.

Lantaran tidak juga diizinkan untuk memberikan interupsi, dirinya lantas menyatakan akan walk out dan menegaskan tak akan bertanggung jawab atas UU Cipta Kerja.

"Kalau demikian maka kami fraksi Demokrat menyatakan walk out dan tidak bertanggung jawab," jelasnya.

Setelah itu ketua rapat akhirnya mempersilahkan kepada perwakilan dari pemerintah yang diwakili oleh Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartato.

Simak video lengkapnya mulai menit 0.41:

(TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)

Tags:
Benny HarmanCipta KerjaRUU Cipta KerjaPartai DemokratPesangonOmnibus Law
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved