Terkini Nasional
Dalam UU Cipta Kerja, Pesangon PHK Jadi Hanya 25 Kali Upah, Ini Perhitungannya
Adapun di dalam UU Ketenagakerjaan No 13/2003, besaran nilai maksimal pesangon yang bisa didapatkan buruh mencapai 32 kali upah.
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Satu di antara pasal di dalam Undang-undang (UU) Cipta kerja yang dianggap bermasalah dan paling mendapat sorotan adalah mengenai pesangon.
Seperti diketahui, Undang-undang (UU) Cipta kerja baru disahkan kemarin, Senin (6/10/2020).
Pasalnya, pemerintah dan DPR sepakat untuk mengubah besaran nilai maksimal pesangon yang didapatkan pekerja menjadi sebesar 25 kali upah yang terdiri atas 19 kali upah bulanan buruh, serta 6 kali jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).
• Diwarnai Adu Mulut Panjang, Ini Detik-detik Demokrat Walk Out dari Rapat Pengesahan RUU Cipta Kerja
Adapun di dalam UU Ketenagakerjaan No 13/2003, besaran nilai maksimal pesangon yang bisa didapatkan buruh mencapai 32 kali upah.
Di dalam UU tersebut dijelaskan, untuk masa kerja delapan tahun atau lebih, maka besaran pesangon yang didapatkan sebesar sembilan bulan upah.
Selain itu, untuk pekerja dengan masa kerja 24 tahun akan lebih, akan mendapatkan uang penghargaan masa kerja sebesar 10 bulan upah.
Ditambah lagi, terdapat klausul lain yang menjelaskan, bila pekerja mengalami PHK karena efisiensi, dirinya berhak atas uang pesangon dengan nilai dua kali dari yang sudah ditentukan.
• Daftar Pasal Kontroversial UU Cipta Kerja yang Buat Buruh Geram, Pasal Ini Dianggap Paling Merugikan
Sebagai ilustrasi, seseorang dengan upah sesuai dengan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar Rp 4,2 juta mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) setelah selama 8 tahun lebih 4 bulan.
Pasalnya, perusahaan tempat ia bekerja mengalami efisiensi.
Maka, bila mengacu pada UU Ketenagakerjaan besaran pesangon yang didapatkan sebesar sembilan bulan upah.
Lalu, karena pekerja yang bersangkutan mengalami PHK karena efisiensi, jumlah pesangon yang diberi dikali dua, yakni sebesar 18 bulan upah.
Pekerja juga akan mendapatkan uang penghargaan masa kerja.
• Apa Itu Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang Resmi Disahkan Jadi UU? Lihat Isi Lengkapnya
Untuk masa kerja enam tahun tapi kurang dari sembilan tahun, maka besaran uang penghargaan masa kerja sebesar tiga bulan upah.
Dengan demikian, jumlah pesangon yang dikantongi akan 21 kali gaji upah, atau sebesar Rp 88,2 juta.
Sementara di UU Cipta Kerja, pasal mengenai tambahan pesangon yang didapatkan pekerja bila perusahaan melakukan efisiensi dihapus.